Polisi Ringkus Juru Parkir Liar Getok Tarif Rp60.000 di Tanah Abang

Polisi Ringkus Juru Parkir Liar Getok Tarif Rp60.000 di Tanah Abang. (Istimewa).
Jakarta, law-justice.co - Petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Tanah Abang berhasil menangkap juru parkir (jukir) liar di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat yang mematok tarif parkir kendaraan sebesar Rp60 ribu.
Momen penangkapan jukir liar tersebut turut terekam kamera dan beredar di media sosial, salah satunya diunggah akun Instagram @warungjurnalis.
"Sudah diamankan," kata Kapolsek Tanah Abang Kompol Haris Akhmat Basuki saat dikonfirmasi, Rabu (16/4).
Meski begitu, Haris tidak menjelaskan lebih lanjut ihwal penangkapan tersebut. Dia hanya membenarkan tarif yang dipatok jukir tersebut sebesar Rp60 ribu.
"(Iya) benar demikian tarif yang dipatok," ujarnya.
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang AKP Martua Malau menyampaikan usai ditangkap jukir tersebut langsung diserahkan ke Dinas Sosial (Dinsos) Jakarta Pusat.
Martua menerangkan pelimpahan itu dilakukan lantaran pihaknya tak menemukan ada unsur pidana dalam peristiwa itu. Terlebih, korban juga tak membuat laporan polisi.
"Karena kemarin itu ada viral di Instagram, kita cari dan telusuri orangnya ada kemudian kita undang korbannya enggak (ada), ya sudah kita data orang tersebut," tutur dia.
"Tapi untuk tindak lanjutnya kita telusuri enggak ada tindak pidana yang dilakukan karena korban juga enggak melapor. Semuanya kita serahkan ke Dinas Sosial kemarin," lanjutnya.
View this post on Instagram
Komentar