Oknum Guru Besar Universitas Hasanudin Terbukti Melakukan Penipuan
Sidang vonis kasus pemalsuan surat Mahkamah Agung dan penipuan dennen terdakwa oknum Guru Besar Universitas Hsanudin, Makasar Prrofesor Marthen Napang. Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Tabu (12/3/2025). Hakim Ketua Buyung Dwikora memutuskan Marthen Napang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan dengan hukuman penjara selama 1 tahun penjara. Robinsar Nainggolan
Share:
Tags:
Komentar