Oknum Guru Besar Universitas Hasanudin Terbukti Melakukan Penipuan

by Robinsar Nainggolan.Rabu, 12/03/2025 19:29 WIB

Sidang vonis kasus pemalsuan surat Mahkamah Agung dan penipuan dennen terdakwa oknum Guru Besar Universitas Hsanudin, Makasar  Prrofesor Marthen Napang. Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Tabu (12/3/2025). Hakim Ketua Buyung Dwikora memutuskan Marthen Napang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan dengan hukuman penjara selama 1 tahun penjara. Robinsar Nainggolan


 

Share:




Berita Terkait

Komentar