Ternyata Sertifikat HGB Pagar Laut Diduga Terbit di Era Hadi Tjahjanto

Rabu, 22/01/2025 07:20 WIB
Mantan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto. (Istimewa).

Mantan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto. (Istimewa).

Jakarta, law-justice.co - Sebagaimana diketahui, baru-baru ini Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono menegaskan area laut tidak boleh ada sertifikat hak guna bangunan (HGB) maupun kepemilikan (sertifikat hak milik/SHM).

Dia menegaskan, pengelolaan kawasan laut harus memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Hal tersebut disampaikan Trenggono terkait adanya HGB di area pagar laut di Tangerang, Banten.

"Tadi saya mendapatkan press conference juga dari Menteri ATR-BPN bahwa sudah ada sertifikat yang ada di dalam laut. Saya perlu sampaikan, kalau di dasar laut itu tidak boleh ada sertifikat. Jadi itu sudah jelas ilegal juga," kata dia usai menemui Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Senin 20 Januari 2025.

Trenggono menyebut pemasangan pagar laut yang ada di Kabupaten Tangerang diduga merupakan proyek reklamasi alami. Pihaknya memang tengah menyelidiki pagar `misterius` sepanjang 30,16 kilometer (km) tersebut, termasuk soal kepemilikannya.

Dia menjelaskan, pemagaran laut diduga dilakukan untuk menahan pasir sedimentasi yang dibawa oleh ombak laut. Seiring berjalannya waktu, pasir itu akan semakin menumpuk dan membentuk daratan.

Tujuannya adalah agar tanahnya itu nanti naik. Semakin lama semakin naik. Jadi kalau ada ombak datang, begitu ombak surut, dia ketahan, sedimentasinya ketahan. Boleh dibilang seperti reklamasi yang alami," ujar dia.

Reklamasi alami itu dapat membentuk daratan yang cukup luas, bahkan diprediksi bisa mencapai ribuan hektar.

"Jadi nanti kalau terjadi seperti itu akan terjadi daratan dan jumlahnya itu sangat besar. Tadi saya laporkan kepada Bapak Presiden, dari 30 hektar itu kira-kira sekitar 30.000-an hektar kejadiannya. Kan itu sangat besar," ucap Trenggono.

Adapun dalam penanganan pagar laut tersebut, KKP telah melakukan penyegelan sejak 9 Januari 2025 atas instruksi Presiden Prabowo Subianto. Kemudian pada 18 Januari 2025, pasukan gabungan TNI Angkatan Laut (TNI AL) sudah mulai membongkar pagar laut sekitar 2 km.

Trenggono memastikan pembongkaran akan dilakukan kembali pada Rabu, 22 Januari 2025 mendatang. Hal ini berdasarkan kesepakatan bersama dengan pihak TNI AL.

"Jadi kita akan memberikan batasan waktu sampai dengan besok Rabu pagi. Kita akan rapat pada siang pagi, lalu siangnya kita akan lakukan tindakan pembongkaran," ujarnya dalam unggahan video di akun Instagram @swtrenggono, Senin 20 Januari 2025.

Terbit Diduga di Era Hadi Tjahjanto

Kabar soal penerbitan sertifikat 300 hektar di desa Kohod hak milik dan SHGB era Menteri ATR BPN, Hadi Tjahjanto dibuka kepala BPN Tangerang.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Yayat Ahadiat Awaludin menjelaskan, sertifikat HGB yang terbit di Desa Kohod luasnya mencapai 300 hektare.

Yayat tengah mencatat siapa pemilik sertifikat lahan di atas laut.

“Sertifikat terbit Agustus 2023 setelah peraturan daerah disahkan,” kata Yayat pada Kamis, 16 Januari 2025.

Sebelumnya, sosok Hadi Tjahjanto jadi sorotan setelah mencuatnya 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan 17 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan di wilayah Kabupaten Tangerang yang jadi lokasi berdirinya pagar laut sepanjang 30 kilometer lebih.

Rinciannya, dari 263 SHGB itu, sebanyak 234 bidang milik PT Intan Agung Makmur, sebanyak 20 bidang milik PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perseorangan Surhat Haq.

Hal itu disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, Senin (20/1/2025).

"Jumlahnya 263 bidang dalam bentuk SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang. Kemudian atas nama Perseorangan sebanyak 9 bidang. Kemudian ada juga SHM (Surat Hak Milik) atas 17 bidang," kata Nusron di Kantor Kementerian ATR/BPN.

Terkait siapa pemilik perusahaan tersebut, kata Nusron, masyarakat dapat mengecek langsung ke sistem Administrasi Hukum Umum atau AHU.

"Kalau saudara-saudara ingin tanya dari mana siapa pemilik PT tersebut silakan cek ke AHU, Administrasi Hukum Umum untuk ngecek di dalam aktanya,"ujar dia.

Dicek di AHU, PT Intan Agung Makmur berkantor di Jalan Kampung Melayu Timur, Kabupaten Tangerang, Banten.

Sedangkan PT Cahaya Inti Sentosa berkantor di Jalan Inspeksi PIK 2, Kabupaten Tangerang.

Akan Tinjau Ulang SHGB dan SHM

Nusron Wahid memastikan bakal melakukan peninjauan ulang atas terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, yang dipasangi pagar laut tersebut.

Peninjauan ulang dapat dilakukan karena sertifikat itu baru terbit pada tahun 2023.

"Kami tentu akan evaluasi dan tentu akan kami tinjau ulang dan kami masih punya kewenangan itu karena sertifikat ini terbit tahun 2023," kata dia.

Jika kurun waktu diterbitkannya sertifikat itu masih di bawah 5 tahun dan ditemukan adanya cacat prosedur, kata Nusron, maka sertifikat tersebut dapat dibatalkan penerbitannya tanpa mesti menunggu perintah dari pengadilan.

"Kalau selama sertifikat itu belum usia 5 tahun dan ternyata dalam perjalanan terbukti secara faktual ada cacat material, ada cacat prosedural, dan ada cacat hukum, maka dapat kami batalkan dan dapat kami tinjau ulang tanpa harus proses perintah pengadilan,"tegas dia.

"Tapi kalau sudah usia 5 tahun, maka harus perintah pengadilan," lanjut dia.

Periksa Kantor Pertanahan Tangerang

Dalam kesempatan ini, Nusron akan memeriksa Kantor Pertanahan Tangerang soal penerbitan SHGB dan SHM di atas laut Tangerang tersebut.

Sanksi telah disiapkan bagi siapa saja yang terbukti melanggar aturan.

"Manakala nanti terbukti berada di luar garis pantai, dan manakala terbukti tidak complient, manakala terbukti tidak sesuai dengan prosedur, dan manakala terbukti tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, kami akan tindak sesuai dengan aturan yang perundang-undangan yang ada," tegas Nusron Wahid.

Untuk sementara ini, Nusron menyebut, sejumlah pihak yang diduga telah melanggar aturan. Pertama, adalah juru ukur dari pihak swasta. Apabila nantinya terbukti ada pelanggaran yang dilakukan oleh juru ukur, maka akan ada sanksi tegas menanti.

"Kalau terbukti tidak prosedur, kami minta untuk di-black list, kalau perlu merekomendasikan supaya izinnya dicabut,"ujar dia.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar