Permohonan Gugatan Sengketa Pilkada Kota Depok di MK Dicabut PKS

Rabu, 08/01/2025 13:27 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Istimewa).

Gedung Mahkamah Konstitusi. (Istimewa).

law-justice.co - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) secara resmi mencabut permohonan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada pemilihan wali kota (Pilwalkot) Kota Depok.

Sekretaris DPD PKS Kota Depok, Hermanto Setiawan mengatakan, pencabutan permohonan tersebut dilakukan tepat pada hari sidang perdana perkara tersebu di Mahkamah Konstitusi atau MK.

“Kami memutuskan untuk tidak melanjutkan gugatan hasil Pemilihan Wali Kota Depok ke Mahkamah Konstitusi,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 8 Januari 2025.

Hermanto mengatakan, keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan secara matang berbagai aspek. Termasuk evaluasi internal partai maupun tim sukses, masukan dari berbagai pihak, dan semangat untuk tetap mengedepankan kepentingan masyarakat Depok.

“PKS memiliki prinsip untuk menghormati proses demokrasi dan hasil pilkada yang telah berjalan sesuai mekanisme yang diatur dalam undang-undang,” lanjutnya.

Ke depannya, menurut Hermanto, PKS akan memberikan ruang untuk evaluasi dan pembelajaran terhadap seluruh tahapan selama Pilkada Depok lalu.

Selain itu, PKS juga berkomitmen memperkuat soliditas internal, memperbaiki strategi, dan meningkatkan komunikasi dengan masyarakat di semua tingkatan.

Hermanto sendiri mengucapkan terima kasih kepada seluruh kader, simpatisan, dan masyarakat yang telah mendukung perjuangan PKS selama kontestasi Pilwalkot kemarin.

Dia sendiri memastikan PKS akan tetap berjuang dan membantu masyarakat Depok ke depannya.

“PKS mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama membangun Kota Depok yang lebih baik di masa depan,” ujarnya.

Berdasarkan dokumen yang diterima oleh Tempo, gugatan PHPU Kota Depok yang didaftarkan oleh pasangan calon Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi A. Rafiq dengan nomor perkara 113/PHPU.WAKO-XXII/2025 tersebut seharusnya dilangsungkan pada hari ini, Rabu, 8 Januari 2025 di MK.

Sidang tersebut sedianya dijadwalkan akan dimulai pukul 08.00 WIB di sidang panel II.

Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Nomor Urut 1, Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi A. Rafiq dalam ajang Pilwalkot Kota Depok 2024 lalu didukung oleh PKS, Golkar, PKN, PBB, dan Partai Masyumi.

Mereka dikalahkan oleh paslon nomor urut 2, Supian Suri dan Chandra yang didukung oleh KIM Plus.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar