Nawaitu Redaksi,
Gentrification Voters China dan Ancaman Kedaulatan Negara
Iilustrasi TKA China (jatim Times)
law-justice.co - Di era Pememerintahan Jokowi berkuasa, ramai eksodus orang Tionghoa ke Indonesia. Data resmi menunjukkan adanya peningkatan jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) dari Tiongkok di Indonesia, terutama di sektor industri dan infrastruktur. Hal ini berkaitan dengan proyek-proyek kerja sama antara Indonesia dan Tiongkok, seperti inisiatif Belt and Road serta investasi di sektor pertambangan dan manufaktur di Indonesia.
Masuknya TKA dan warga negara Tiongkok sering dikaitkan dengan investasi besar-besaran dari Tiongkok di Indonesia, seperti pembangunan smelter nikel dan infrastruktur. Pendatang seringkali berada di kawasan industri yang dikelola oleh perusahaan Tiongkok.
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, jumlah TKA asal Tiongkok di Indonesia meningkat secara signifikan dalam beberapa tahun terakhir, terutama setelah implementasi proyek-proyek besar di bawah program kerja sama seperti Belt and Road Initiative (BRI).
Tahun 2020 ada sekitar 35.781 TKA asal Tiongkok. Jumlah ini menigkat drastis di tahun 2023 yang diperkirakan lebih dari 40.000 orang. Mereka banyak yang bekerja di sektor pertambangan, konstruksi, dan manufaktur.
Data dari Direktorat Jenderal Imigrasi menunjukkan lonjakan visa untuk keperluan bisnis dan kerja bagi warga Tiongkok, terutama di wilayah-wilayah seperti Sulawesi, Kalimantan, dan Sumatra.
Seiring dengan banjirnya TKA khususnya asal Tiongkok, meningkat juga jumlah pemukiman warga asal Tiongkok di Indonesia.Banyak warga Tiongkok yang tinggal di pemukiman sementara atau kompleks hunian di dekat lokasi proyek besar.
Selain itu perkembangan kawasan real estate yang begitu pesat ditandai dengan munculnya proyek perumahan mewah di Indonesia, seperti di kawasan BSD dan PIK (Pantai Indah Kapuk), yang disebut-sebut memiliki peminat signifikan dari warga Tiongkok, baik yang sudah bermukim maupun yang baru datang.
Fenomena sebagaimana digambarkan diatas telah menjadi pemicu munculnya Gentrification voters dikawasan kawasan tersebut yang pada gilirannya nanti akan sangat membahayakan kedaulatan negara Republik Indonesia.
Apa Gentrification voters yang harus diwaspadai eksistensinya ?, Mengapa bangsa Indonesia perlu mewaspadai keberadaannya ?. Bagaimana upaya untuk mencegah Gentrification voters agar supaya kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia tetap terjaga ?
Gentrification Voters
Gentrification voters adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan pergeseran preferensi politik dalam suatu wilayah akibat perubahan demografi yang disebabkan oleh fenomena gentrification.
Gentrifikasi sendiri adalah proses perubahan sosial, ekonomi, dan fisik yang terjadi di suatu kawasan, di mana wilayah tersebut mengalami transformasi akibat kedatangan kelompok atau individu dengan status ekonomi yang lebih tinggi, sehingga menggeser penduduk asli yang umumnya memiliki status ekonomi lebih rendah. Fenomena ini sering terjadi di kawasan perkotaan atau daerah yang memiliki nilai strategis.
Ketika suatu kawasan mengalami gentrifikasi, pendatang baru yang umumnya berasal dari kelompok sosial-ekonomi lebih tinggi sering membawa pandangan politik, nilai, dan kepentingan yang berbeda dari penduduk asli. Hal ini dapat memengaruhi pola pemilihan atau preferensi politik di daerah tersebut.
Voter`s gentrification sering pula dimaknai sebagai usaha untuk mengubah "orang lokal" atau pribumi yang dulunya mayoritas menjadi minoritas, secara populasi.Ketika golongan pribumi sudah menjadi golongan minoritas, tentunya akan selalu kalah dalam momen pemilu seperti Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA), Pemilu legislative (PILEG) maupun Pemilu Presiden (PILPRES).
Voters Gentrification yang melibatkan komunitas China pendatang bisa dipahami sebagai fenomena perubahan dalam pola pemilih yang terjadi akibat kehadiran dan pengaruh populasi baru (pendatang) dalam sebuah wilayah.
Saat ini banyak rakyat China, TKA China dan warga China yang menyusup dan bermigrasi ke Indonesia secara terbuka maupun illegal. Awalnya mereka datang, tinggal di apartement atau perumahan-perumahan, kemudian mereka membeli E-KTP dengan "menyogok" Pak RT, Pak RW dan Pak Lurah setempat dan berani membayar mahal konon sampai Rp.12 juta per KTP. Setelah itu membeli KK dan membeli SIM dengan membayar mahal juga.
Keberadaan mereka semakin kondusif dengan adanya kebijakan pemerintahan rejim Jokowi selama 10 tahun yang membuka kran dan karpet merah bagi warga RRC dengan "second home visa" yg membuat orang asing, khususnya warga RRC China bisa tinggal di Indonesia selama 10 tahun lamanya. Waktu yang cukup lama sehingga memberikan kesempatan kepada mereka untuk beradaptasi dilingkungan barunya.
Waktu 10 tahun itu cukup untuk belajar bahasa Indonesia dengan fasih,membeli E-KTP, membeli Kartu Keluargta (KK), membeli beli Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan sebagainya. Apalagi aparat di Indonesia dikenal mudah sekali disogok untuk meloloskan keinginan mereka.
Mereka tahu, pejabat Indonesia rata-rata korup, murah dan mudah di beli dengan uang recehan, tidak memiliki idealisme, patriotism dan jiwa nationalism.Pada akhirnya mereka tidak mau pulang ke negaranya karena ternyata enak tinggal di Indonesia.
Mereka itu kini tinggal di daerah daerah atau kawasan yang menjadi pusat pusat Investasi asal Tiongkok seperti di Morowali, Sulawesi Tengah. Kawasan ini menjadi pusat industri nikel yang melibatkan banyak TKA asal Tiongkok. Selain itu di Kawasan Industri Kendal, Jawa Tengah dimana disini ada pengembangan kawasan industri modern yang banyak didukung oleh investasi Tiongkok.
Selanjutnya Reklamasi Teluk Jakarta dimana beberapa pengembang properti yang melibatkan modal asing dari Tiongkok diduga menjadi penyebab konsentrasi warga Tiongkok di area tersebut.
Selain itu beberapa proyek perumahan mewah di Indonesia, seperti di kawasan MEIKARTA, BSD (Bumi Serpong Damai) dan PIK (Pantai Indah Kapuk), disebut-sebut memiliki peminat yang signifikan dari warga Tiongkok, baik yang sudah bermukim maupun yang baru datang. Diluar itu masih banyak komplek dan kampung perumahan baru yang dibuat dengan tujuan yang sama yaitu untuk ditempati oleh immigrant termasuk imigran gelap dari Tiongkok.
Para pendatang itu pada digilirannya nanti akan menjadi kelompok mayoritas yang akan menjadi penguasa baru dari sektor ekonomi, politik dan pemerintahan pusat dan lokal ditingkat Provinsi, Kabupaten/ Kota.
Dampak Gentrification
Voters gentrification yang melibatkan komunitas China pendatang dalam konteks politik di Indonesia dapat memunculkan sejumlah kekhawatiran terkait kedaulatan negara. Beberapa potensi bahaya yang bisa ditimbulkan oleh eksistensi mereka diantaranya :
Pertama, Ketergantungan pada Kepentingan Asing. Kehadiran komunitas pendatang yang memiliki hubungan kuat dengan negara asal mereka (Tiongkok) bisa menciptakan kekhawatiran bahwa kebijakan lokal atau nasional menjadi lebih condong untuk mendukung kepentingan mereka. Jika komunitas pendatang ini memiliki kekuatan ekonomi besar dan menggunakannya untuk memengaruhi politik, hal ini dapat membuka peluang campur tangan pemerintah Tiongkok terhadap kebijakan dalam negeri Indonesia.
Kedua, Ketimpangan Sosial dan Politik. Komunitas pendatang yang secara ekonomi lebih mapan dapat memengaruhi politik lokal dengan mendukung kandidat atau partai yang sejalan dengan kepentingan mereka, mengesampingkan aspirasi penduduk asli. Pada akhirnya fokus kebijakan pemerintah daerah atau nasional mungkin lebih mengarah pada kepentingan komunitas pendatang dibandingkan kebutuhan masyarakat asli.
Ketiga, Potensi Ketegangan SosialKesenjangan Sosial: Dengan kondisi dimana pendatang dianggap lebih diuntungkan dalam akses ekonomi atau politik, hal ini dapat memicu kecemburuan sosial yang mengarah pada konflik.Kehadiran komunitas pendatang yang signifikan dapat memunculkan sentimen negatif di kalangan masyarakat lokal, termasuk xenofobia atau prasangka terhadap etnis China.
Ke empat, Melemahkan Identitas Lokal. Jika pendatang tidak berintegrasi dengan budaya lokal, mereka dapat menciptakan enclave yang terisolasi, yang pada akhirnya dapat mengubah identitas budaya daerah tersebut.Ketika pendatang menjadi mayoritas dalam politik lokal, mereka dapat mengabaikan kepentingan komunitas asli.
Ke lima, Ancaman terhadap Kedaulatan Politik. Jika komunitas pendatang membentuk blok suara yang solid, ini bisa memengaruhi hasil pemilu secara signifikan, sehingga mengurangi keberagaman pandangan dalam politik. Hubungan komunitas pendatang dengan negara asal mereka yaitu Tiongkok bisa menjadi jalur bagi negara asal mereka untuk memengaruhi kebijakan domestik melalui lobi ekonomi atau politik.
Ke enam, Risiko Diskriminasi Terbalik. Dominasi politik komunitas tertentu dapat menyebabkan diskriminasi terhadap kelompok masyarakat asli atau etnis lain, menciptakan ketidakadilan dalam distribusi sumber daya.
Voters gentrification yang melibatkan komunitas China pendatang berpotensi menimbulkan tantangan terhadap kedaulatan Indonesia jika tidak dikelola dengan baik. Namun, ancaman ini dapat diminimalkan melalui regulasi yang adil, pengawasan ketat terhadap pengaruh asing, serta penguatan harmoni sosial dan politik di dalam negeri.
Mereka yang sudah eksis di Indonesia dikhawatirkan akan memanfaatkan momen momen politik pergantian kepemimpinan daerah atau Nasional untuk ikut berpartisipasi menentukan siapa pemimpinnya. Ditengah tengah isu Golput yang melanda warga asli pribumi, Mereka para pendatang asal China ini justru memanfaatkannya untuk menggunakan hak pilihnya.Dengan bekal E-KTP, KK dan SIM ASPAL (asli tapi Palsu) itu, mereka kemudian akan ikut mendaftarkan diri menjadi konstituen pemilik suara (voter) dalam PEMILU atau PILKADA.
Dengan perubahan landscape demography, populasi dan ethnicity dalam satu kota, kabupaten atau Ibu Kota, hal itu jelas akan mempengaruhi hasil PEMILU atau PILKADA disatu daerah.
Pada akhirnya bila ethnis pendatang itu sudah menguasai wilayah wilayan strategis seperti Ibukota DKI Jakarta atau Ibu Kota Nusantara (IKN ) di Kalimantan, maka menguasai Indonesia sepertinya hanya soal waktu saja.
Mereka saat ini sudah mulai ramai mengajukan calon calon pemimpin dari golongannya yang tentunya akan menggeser landscape kekuataan dan kekuasaan golongan pribumi yang selama ini mendominasi.
Fenomena tersebut sudah dirasakan golongan penduduk asli warga pribumi ketika Ahok menjadi Gubernur DKI Jakarta meski secara kebetulan. Saat Ahok berkuasa, sangat terasa kebijakan kebijakanya adalah pro oligarkhi khususnya Taipan asal China . Kebijakan Ahok terkesan melindungi semua proyek proyek Taipan seperti Agung Podomoro atau Agung Sedayu Group meski proyek itu banyak menyalahi aturan.
Bagi seorang Ahok, semua proyek Taipan memang harus dilindungi dan dibela meski menyalahi aturan. Semua proyek dan kepentingan Taipan akan dilindungi dan dibela oleh orang seperti Ahok, mesti hal itu nantinya akan marginalized atau mengeser bahkan mengusir keberadaan orang pribumi.
Kelakuan Ahok mirip dengan Jokowi yang begitu memanja Taipan yang mendapatkan proyek besar. Sebagai contoh Proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. PIK 2 adalah proyek reklamasi besar di kawasan utara Jakarta yang dikelola oleh Agung Sedayu Group dan Salim Group. Proyek ini mencakup perumahan mewah, kawasan bisnis, serta fasilitas penunjang lainnya.
Selain PIK 2, ada Proyek Pulau Rempang yang terletak di Batam. Proyek ini dibangun untuk kawasan industri, pariwisata, dan permukiman. Proyek Pulau Rempang, terutama pengembangan kawasan Rempang Eco-City, disebut sebagai bagian dari investasi yang masuk dalam skema Belt and Road Initiative (BRI) yang diprakarsai China. Skema ini bertujuan untuk menghubungkan kawasan strategis di Asia, termasuk Indonesia, dengan infrastruktur dan investasi ekonomi.
Pelaksanaan proyek PIK 2 maupun Rempang Eco City diduga banyak menyalahi ketentuan hukum baik perijinan maupun tata ruang. Kedua proyek ini juga diwarnai dengan konflik berkepanjangan karena melibatkan ribuan masyarakat lokal yang harus terusir dari tempat tinggalnya. Pada hal mereka sudah bermukim disana puluhan bahkan ratusan tahun lamanya
Konyolnya lagi, proyek proyek ini dibungkus dengan label PSN (Proyek Strategis Nasional). Pada hal proyek ini dianggap lebih menguntungkan pengembang swasta daripada masyarakat luas. Beberapa pihak menilai proyek ini tidak mencerminkan kebutuhan strategis nasional karena lebih berfokus pada properti elit. Artinya proyek proyek ini tidak memenuhi kriteria untuk kepentingan publik yang mendasar.
Mencegah Gentrification Voters
Sebelum dampak lebih buruk terjadi, memang sebaiknya proses Gentrifikasi yang berujung pada Voters Gentrification, harus segera dihentikan. Lebih baik dibilang rasist, daripada melihat golongan Pribumi Indonesia terusir, diusir dan digusur dari negaranya sendiri. Golongan Pribumi Indonesia harus segera sadar dan bertindak, sebelum terlambat.Usaha untuk mengubah suara Pemilu (voter`s gentrification) di Indonesia oleh RRC dan Taipan harus segera dihentikan
Semua Ketua RT, RW, Kepala Desa, Lurah dan Camat serta Bupati/ Walikota diseluruh Indonesia perlu melakukan "Sweeping " terhadap semua penduduk pendatang illegal di kelurahannya masing-masing dan mencari tahu, melakukan screening dan scrutinizing "kewarganegaraan" para pendatang haram itu satu persatu.
Harus ditelusuri darimana asal usul dan prosesnya hingga mereka memiliki kewarganegaraan Indonesia. Apakah E-KTP, KK dan SIM mereka itu Asli atau Palsu?. Kalau Palsu ditangkap langsung lalu diaporkan ke Polisi setempat karena telah memalsukan identitas.
Penting untuk mengecek VISA ijin tinggal mereka. Apakah masih berlaku atau sudah kadaluarsa.?.. Kalau sudah kadaluarsa, harus segera diproses/dilaporkan ke Polisi karena sudah overstay di Indonesia.
Para pendatang tersebut harus didata dan diregistrasi kembali dan kemudian E-KTP, KK dan SIM mereka ditandai dengan "stampel" yang berbunyi:"Bukan warga negara Indonesia, dilarang daftar dan ikut voting dalam Pemilu". Atau cukup berbunyi: "Bukan WNI" (Non-WNI).!. Penting juga untuk memata-matai gerak gerik mereka di Desa desa maupun kota. Bila terbukti menyimpan senjata api atau Narkoba harus digrebek bersama Polisi dan TNI.
Kalau terbukti, harus segera diproses, dipenjara, dikenai denda sebanyak-banyaknya hingga orangnya bangkrut dan akhirnya di deportasi kembali ke negaranya.Semua ini menjadi kewajiban yang harus dilakukan oleh semua warga negara Indonesia, khusunya golongan pribumi yang terancam masa depannya.
Harus digelorakan semangat nasionalisme. Jangan sampai pendatang mengusir warga asli bangsa ini. Minimum masyarakat pribumi menyadari fakta dan usaha voter`s gentrification dari RRC dan Taipan di Indonesia. Ingat perjuangan para leluhur bangsa Indonesia yang pernah mengusir pasukan China yg ingin menjajah Indonesia dari eyang Kertanegara, Raden Wijaya hingga Presiden Soekarno dan Soeharto yang selalu siaga dengan eksistensi mereka.
Kemerdekaan Indonesia itu adalah untuk kesejahteran dan kemakmuran semua warga bangsa. Bukan kemakmuran segolongan orang khususnya pendatang asal Tiongkok yang digawangi oleh barisan Taipan mereka.
Di Amerika Serikat ada department bernama U.S ICE (U.S Immigration and Customs Enforcement).Tugas anggota ICE adalah melakukan immigration enforcements, setiap hari mencari illegal immigrants, mencari tourist dan TKA yang overstay, mencari immigrants gelap yang melakukan pelanggaran Imigrasi (immigration violations and enforcements) di berbagai kota di 50 negara bagian. Indonesia bisa melakukan hal yg sama.
Di era President Obama, ada 1,8 juta orang berhasil di deportasi dari USA pada 3 tahun pertama in office.Di era President Trump lebih banyak lagi, ada 3 juta illegal immigrants yang di deportasi.USA memiliki 12 juta illegal immigrants yang tersebar di 50 negara bagian.
Kalau negara maju seperti Amerika telah melakukannya, mengapa Indonesia sebagai negara yang merdeka dan berdaulat tidak melakukan hal yang sama ?. Jangan terulang lagi kebijakan yang dipraktekkan oleh rejim Mulyono yang begitu memanja mereka.

Komentar