Simak, Ini Cara Mengatasi Dijebak dan Diteror Pinjol Ilegal
Ilustrasi Pinjaman Online (cintapekalongan.com)
Jakarta, law-justice.co - Sebagai informasi, Pinjaman Online (Pinjol) ilegal masih melakukan aktivitasnya meski kerap digerebek aparat. Akibatnyam korban pun terus bermunculan.
Lalu bagaimana jika diantara kita menjadi korbannya
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, seperti melansir detikadvocate, pendapat hukum dari advokat Slamet Yuono, SH, MH (Partner pada Kantor Hukum 99 & Rekan) coba menjelaskan masalah tersebut.
Memang pinjol ilegal menjelma menjadi hantu online yang selalu menimbulkan ketakutan dan keresahan di masyarakat.
Aparat Penegak Hukum (Kepolisian RI, Kejaksaan RI, Mahamah Agung) dan Satgas PASTI serta stake holder terkait lainnya harus memiliki visi yang sama untuk memberantas, membasmi dan menindak tegas pinjol ilegal yang selalu menimbulkan keresahan dimana salah satu modus yang digunakan adalah masyarakat tidak meminjam tetapi kemudian ditransfer dana dan ditagih secara terus menerus dengan menggunakan ancaman, kata-kata kasar, ancaman penyebaran data pribadi dan ancaman lainnya.
Bahwa pinjol ilegal (tidak berizin OJK) menimbulkan keresahan di masyarakat, sebagaimana kita ketahui banyak korban berjatuhan dari adanya penagihan yang dilakukan baik oleh pinjol ilegal maupun oknum dari Pinjol yang berizin, mulai dari bunuh diri, di PHK dari tempat kerja, melakukan pencurian, perampokan bahkan sampai pembunuhan.
Hal ini tentunya harus dicegah, ditindak dan dibasmi oleh Kepolisian RI dan Satgas PASTI, Penindakan yang dilakukan oleh Kepolisian RI tentunya harus didukung oleh Kejaksaan RI dan sebagai efek jera Mahkamah Agung dan Lembaga Peradilan di bawahnya harus memberikan hukuman dan denda yang maksimal bagi para penyandang dana, para pengelola dan penagih utang/debt collector pinjol ilegal.
Sebagaimana kita ketahui Satgas PASTI (Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) mulai tahun 2017 sampai dengan Juni 2024 telah menghentikan 8.271 Pinjaman Online Ilegal, hal ini sebagaimana informasi yang disampaikan melalui akun Instagram OJK, tetapi ternyata dalam praktiknya tidak cukup hanya menghentikan pinjol ilegal tetapi harus dibarengi dengan Penindakan oleh Kepolisian dan tentunya Penindakan ini secara pararel harus didukung Kejaksaan RI dengan menuntut dengan hukuman maksimal dan Pengadilan harus menjatuhkan hukuman maksimal.
Dengan penindakan dan ancaman hukuman yang maksimal tersebut diharapkan menjadi shock therapy bagi pinjol ilegal untuk menutup usaha di Indonesia.
Bahwa Ibu F menyampaikan sudah mengembalikan uang yang tiba-tiba ditransfer ke rekening dan ditagih dengan nama-nama dari aplikasi yang berbeda beda, di mana cara menagihnya dengan meneror dan mengancam menyebarkan data-data seperti KTP dan rekening bank mulai di sebar dan di kirim ke nama-nama yang ada di kontak. Modus yang digunakan pinjol ilegal tersebut selalu dipergunakan untuk menjerat para korbannya, kami menyarankan ibu F mengambil langkah-langkah antara lain:
- Tidak perlu melakukan pembayaran jika memang tidak meminjam, karena bagi pinjol ilegal yang menyalurkan dana masyarakat di sektor keuangan tanpa izin OJK bisa dipidana dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000.000 (satu triliun)
- Kembalikan dana yang sudah ditransfer dengan utuh
- Jangan takut ketika diancam akan disebarkan data pribadi karena Undang Undang Perlindungan Data Pribadi sudah disahkan dan bisa menjerat mereka yang mengumpulkan, mengungkapkan dan menggunakan data pribadi yang bukan miliknya.
- Perhatikan di laman Resmi OJK, per tanggal 12 Juli 2024 Penyelenggara Fintech P2P Lending yang berizin OJK adalah sebanyak 98 perusahaan.
Di samping langkah sebagaimana kami uraikan di atas, terhadap tindakan Pinjol yang mengancam baik dengan menggunakan ancaman kekerasan, menyebarkan data pribadi, melakukan penghinaan/fitnah melalui sosial media atau tindakan teror lain yang tidak manusiawi, atas kelakuan pinjol ilegal tersebut Ibu F dapat menempuh langkah hukum antara lain:
I. MEMBUAT LAPORAN POLISI
Laporan ke Kepolisian Republik Indonesia atas dugaan tindakan pidana antara lain:
A) PELANGGARAN ATAS UU NO 27 TAHUN 2022 TENTANG PERLINDUNGAN DATA PRIBADI
1) Larangan Dalam Penggunaan Data Pribadi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 :
(1) setiap orang dilarang secara melwan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi.
(2) Setiap orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya.
(3) Setiap orang dilarang secara melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya.
2) Ketentuan Pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 67:
(1) Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan mililknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4.000.000.000 (empat miliar rupiah).
(3) Setiap Orang yang dengan senqaja dan melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahundan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).
B) PELANGGARAN ATAS UU NO 4 TAHUN 2023 TENTANG PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR JASA KEUANGAN
1) Pelanggaran terhadap Pasal 237: Setiap Orang dilarang melakukan:
a. penghimpunan dana dari masyarakat dan/atau untuk disalurkan kepada masyarakat;
b. ....;
c. ....; dan
d. ....,
selain yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan diwajibkan memiliki izin dari otoritas sektor keuangan.
2) Ketentuan Pidana Terkait Pelindungan Konsumen, sebagaimana diatur dalam Pasal 305 :
(1) Setiap Orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 237 diartcam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000.000 (satu triliun rupiah).
(2) Dalam hal kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas, penjatuhan pidana dilakukan terhadap badan hukum, pihak yang memberi perintah melakukan perbuatan itu, dan/atau yang memimpin perbuatan itu.
C) PELANGGARAN ATAS UU NO 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK JUNCTO UU NO 19 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS UU NO 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK JUNCTO UU NO 1 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UU NO 11 TAHUN 2008
1) Terkait ancaman atau menakut-nakuti, sebagaimana diatur dalam Pasal 29:
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi ".
Sanksi Pidana diatur dalam Pasal 45B:
"Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/ atau menakut-nakuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
2) Terkait Akses Ilegal data Pribadi, sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (2):
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak"
Sanksi Pidana diatur pada Pasal 48 ayat (2):
"Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2)dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah)"
3) Terkait Penghinaan dan Atau Pencemaran Nama Baik dapat dijerat Pasal 27 ayat (3):
"Setiap Orang dengan dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik"
Sanksi Pidana dalam Pasal 45 ayat (3):
"Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikandan/atau membuat dapat diaksesnya InformasiElektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)"
D) PELANGGARAN ATAS UU NO 8 TAHUN 2010 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIANO PENCUCIAN UANG
1) Pasal 2 ayat (1) :
"Hasil tindak pidana adalah harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana:......dst
z. tindak pidana lain yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atah lebih,
yang dilakukan di wilayah....dst
2) Pasal 3:
"Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)"
Jika Aparat Kepolisian menindaklanjuti Laporan para korban pinjol ilegal dalam hal ini khususnya Ibu F dengan menerapkan undang-undang sebagaimana diuraikan di atas dan undang-Undang lain yang terkait, dimana langkah tegas ini kemudian didukung Kejaksaan RI dengan memberikan dakwaan kumulatif dengan tuntutan hukum maksimal serta Majelis Hakim Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung yang menangani memberikan VONIS HUKUMAN PIDANA MAKSIMAL DAN DENDA MAKSIMAL SEBESAR Rp 1.000.000.000.000 (satu triliun), maka dengan tindakan tegas tersebut akanmenimbulkan efek jera bagi para pelaku/pengelola/penyandang dana pinjol ilegal dan bisa dipastikan pinjol ilegal akan berpikir seribu kali untuk menjebak masyarakat dengan pinjaman ilegal.
II. PENGADUAN KE SATGAS PASTI OJK (PEMBERANTASAN AKTIVITAS KEUANGAN ILEGAL)
Ibu F dapat mengirimkan Surat Pengaduan ke Ketua Satgas PASTI yang beralamat di Otoritas Jasa Keuangan, Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Jalan Lapangan Banteng Timur No. 2-4 10710 DKI Jakarta Indonesia. Harapannya dengan adanya pengaduan tersebut secara pararel aparat penegak hukum dan stake holder terkait akan tergerak untuk saling bahu membahu dan secara bersama turut dalam pertarungan untuk membumihanguskan pinjol ilegal dari bumi Republik Indonesia.
Agar menjadi perhatian dan tugas bersama ada baiknya surat pengaduan tersebut di tembuskan kepada: Presiden RI, Ketua DPR RI Cq. Ketua Komisi XI DPR RI, Ketua Mahkamah Agung RI,Kepala Kejaksaan Agung RI, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Menko Polhukam, Menteri Komunikasi dan Informatika, Ketua Dewan Komisioner OJK, KOMNAS HAM, Gubernur Bank Indonesia, Menteri Koperasi dan UMKM, Ketua PPATK.
III. PEMBERITAHUAN UNTUK MENGABAIKAN PESAN/TELEPON DARI PINJOL ILEGAL
Ibu F bisa mengirimkan Pemberitahuan ke kontak di HP atau sosmed agar mengabaikan jika ada pesan/telepon dari pihak yang mengatasnamakan Pinjol untuk melakukan penagihan dan men-screenshot jika dirasa pesan berisi teror atau ancaman penyebaran data pribadi atau ancaman lainnya serta menakut-nakuti contoh pemberitahuan sebagai berikut:
PEMBERITAHUAN ANCAMAN DAN TEROR PINJOL ILEGAL:
"Assalamualaikum Wr Wb, yang terhormat Bapak/Ibu mohon maaf jika ada Pihak yang mengatas-namakan dari Pinjol menghubungi dan melakukan penagihan serta mengancaman akan menyebarkan data pribadi, menfitnah menakut nakuti, atau teror lainnya yang menyebabkan tidak nyaman, saya tidak pernah melakukan peminjaman di Pinjol Ilegal dimaksud tetapi saya ditransfer dan bertubi-tubi disuruh untuk membayar, saya akan menempuh langkah hukum atas tindakan mereka. Mohon untuk discreenshot (untuk bukti) dan diblock. Demikian terima kasih atas pengertian dan kesabarannya"
Demikian uraian jawaban kami, semoga bermanfaat.
Komentar