Kasus Penganiayaan Balita
Polisi Buka Hasil Pemeriksaan Kejiwaan Bos Daycare
Kemen PPPA menyebut Wensen School, tidak memiliki izin menyelenggarakan daycare. Hanya sebagai PAUD. (CNN Indonesia/ Yogi Anugrah)
Jakarta, law-justice.co - Tersangka kasus penganiayaan balita berusia 2 tahun dan 8 bulan, Meita Irianty alias Tata Irianty, telah menjalani pemeriksaan kejiwaan. Polisi menyebut kondisi kejiwaan Tata normal.
"Hasil pemeriksaan kejiwaan tersangka juga normal dan kondisinya sudah mulai pulih dan sudah sehat," kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana di Depok, Jawa Barat, Kamis (8/8/2024).
Arya mengatakan pihaknya akan memantau kondisi kesehatan Tata yang sedang hamil. Tata sempat dibantarkan karena kondisi kesehatannya memburuk.
"Insyaallah kita juga akan memperhatikan anak dalam kandungan tersangka," kata Arya.
Lebih lanjut Arya mengatakan proses penyidikan kasus ini tetap dilanjutkan. Tata akan menjalani pemeriksaan lanjutan terkait motif penganiayaan.
"Jadi proses penyidikan berjalan, alhamdulillah dengan lancar dan kondisi tersangka juga baik. Ini mudah-mudahan bisa mempercepat dilakukannya tahap satu kepada pihak kejaksaan," ujar Arya.
Sebelumnya, Kombes Arya mengatakan tersangka kasus penganiayaan balita berusia 2 tahun dan 8 bulan, Tata Irianty, sudah sehat. Tata sudah keluar dari rumah sakit dan sudah dikembalikan ke sel.
"Jadi update terbaru tentang Wensen School, alhamdulillah pelaku sudah sehat. Tersangka sudah sehat dan sudah sejak beberapa hari lalu sudah tidak dibantarkan lagi dan sudah dikembalikan lagi ke sel," kata Arya kepada wartawan, Kamis (8/7/2024).
Usai mendapat perawatan medis, Tata akan menjalani pemeriksaan lanjutan di Polres Metro Depok. Polisi akan menggali keterangan Tata terkait motif dari perbuatannya.
"Pemeriksaan lanjutan akan kita lakukan lagi, tentu ini terkait dengan motif, latar belakang," kata Arya dilansir dari Detik.
Komentar