Lakukan Praktik Ilegal 14 Tahun, Bidan Ini Jadi Tersangka Malapraktik

Rabu, 22/05/2024 12:28 WIB
borgol: shutterstock

borgol: shutterstock

Jakarta, law-justice.co - Penyidik Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) secara resmi menetapkan bidan yang juga menjabat lurah di Prabumulih, Sumatera Selatan, ZN (51) sebagai tersangka dugaan malapraktik berujung meninggalnya seorang pasien.

Dari pemeriksaan intensif polisi, diduga ZN sudah belasan tahun melakukan praktik ilegal sebagai bidan.

Pasalnya, izin praktik ZN sebagai bidan sudah mati sejak 2010 dan tak diperpanjang hingga kini. Hal itu terungkap usai barang bukti surat izin tersebut disita kepolisian.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto mengatakan penyidik telah menyita barang bukti berupa surat izin praktik ZN yang sudah mati tersebut.

"Barang bukti surat izin praktek bidan (SIPB) atas nama ZN yang telah mati sejak tanggal 26 Juli 2010, sudah diamankan," kata Sunarto, Selasa (21/5) seperti dikutip dari detikSumbagsel.

Selain itu, ada juga surat tanda register bidan atas nama yang bersangkutan yang telah mati sejak tanggal 28 Januari 2017. Polisi juga menyita ijazah pendidikan D1, D3, D4 dan S2 atas nama ZN.

"Lalu, Skep (surat keputusan) Wako Prabumulih tentang pengangkatan jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih, di mana ZN dinyatakan tidak bekerja pada fasilitas kesehatan milik Pemerintah Kota Prabumulih sebagai tenaga kesehatan," kata Sunarto.

Sudah diendus Dinkes Prabumulih sejak 2021

Dugaan malapraktik ZN pun ternyata sudah lama terendus Pemkot Prabumulih. Pada 18 Maret 2021, Dinkes Prabumulih telah mengeluarkan surat teguran agar ZN menghentikan praktik bidannya itu.

"Surat peringatan aktivitas praktik bidan dari Dinas Kesehatan Kota Prabumulih tanggal 18 Maret 2021, juga diamankan berikut obat obatan dan alat kesehatan, pakaian tenaga medis dokter, buku berobat pasien, plang atau papan praktek bidan dan tempat tidur untuk pasien," kata Sunarto.

Dari semua bukti tersebut, polisi akhirnya menetapkan ZN sebagai tersangka dugaan malapraktik dengan jeratan melanggar pasal UU Kesehatan. Itu pun, sambungnya, ZN mengakui selama 14 tahun telah melakukan praktik bidan ilegal--tanpa izin dari pemkot dan mengabaikan surat teguran dari dinkes.

"ZN sendiri telah mengakui perbuatannya yang telah membuka praktik bidan mandiri tanpa izin, serta tidak memiliki surat tanda register (STR) dan surat izin praktek bidan (SIPB). Dia juga mengakui ada teguran dari Dinas Kesehatan Kota Prabumulih terkait aktivitas praktik bidan namun tidak diindahkan dan tetap membuka praktik," ujar Sunarto.

Polisi kini masih mendalami motif ZN melakukan praktik ilegal bidan. Sementara ini, polisi masih menduga ZN melakukan hanya untuk keuntungan pribadi mendapat uang pembayaran berobat dari masyarakat.

"Kalau untuk motifnya kita belum sampai ke situ, yang jelas sebagai pembuktian pasal dianggap tersangka sudah mengakui perbuatannya. Arahnya baru ke keuntungan pribadi. Kalau soal itu (terinspirasi ingin menjadi sosok dokter atau hanya butuh pengakuan dari masyarakat) belum ada keterangannya," ujar Sunarto.

Dalam kasus ini, ZN terancam 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Perbuatannya melanggar pasal 441 ayat 1 dan 2, pasal 312 b, pasal 439 UU nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kasus ini heboh di media sosial karena seorang pasien Rusdalia (59) meninggal dunia akibat dugaan malapraktik oleh ZN.

Kapolres Prabumulih AKBP Endro Ariwibowo awal bulan ini mengatakan polisi sudah mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah TKP di kantor bidan tersebut.

Di sana, polisi juga mencari sejumlah barang bukti terkait dugaan malapraktik tersebut. Selain itu, polisi juga telah memeriksa ZN, suaminya, seorang keponakannya dan ketua RT setempat.

"Kita mencari saksi-saksi yang mengetahui kegiatan praktek bidan tersebut selama ini dan telah diambil keterangannya sebanyak empat orang, ketua RT, keponakan bidan, suami bidan dan bidan tersebut," katanya.

Tak hanya itu, lanjutnya, pihak Dinas Kesehatan Prabumulih terkait dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI) pun telah dimintai keterangan guna mengusut kasus itu.

"Kita juga sudah meminta keterangan saksi dari pejabat Dinas Kesehatan Prabumulih dan pejabat IBI, telah diambil keterangan sebanyak dua orang saksi," katanya.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar