Dilimpahkan ke Kejaksaan, Siskaeee Segera Disidang Kasus Film Porno
Kasus Rumah Produksi Film Porno di Jaksel, Siskaeee Ikut Terseret. (Istimewa).
Jakarta, law-justice.co - Belum lama ini, Penyidik Kepolisian telah melakukan pelimpahan tahap 2 kasus produksi film porno yang melibatkan tersangka Siskaeee dkk ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Pelimpahan itu dilakukan setelah kejaksaan menyatakan berkas perkara Siskaeee dan 11 tersangka lainnya telah lengkap atau P21 pada 17 Mei lalu.
"Pada tanggal 21 Mei 2024, tim penyidik Unit III Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan pengiriman tahap II (pengiriman Tersangka dan barang bukti dengan 11 (sebelas) orang tersangka dan 1 orang tersangka wanita lainnya belum dilakukan tahap II karena masih dalam keadaan sakit," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis.
Usai pelimpahan, kata Ade Safri, untuk tiga tersangka laki-laki kini dititipkan di Rutan Cipinang. Sedangkan untuk delapan tersangka perempuan dititipkan ke Rutan Pondok Bambu.
"Sedangkan untuk tersangka atas nama SNA alias Ici belum dapat mengikuti tahap 2 dikarenakan sedang sakit," ucap Ade Ary.
Setelah pelimpahan ini, jaksa akan segera menyusun dakwaan dan menjadwalkan proses persidangan untuk Siskaee dkk.
Sebelumnya, polisi menetapkan 12 orang yang merupakan pemeran sebagai tersangka dalam kasus produksi film porno di Jakarta Selatan, termasuk Siskaeee.
Siskaeee diketahui sempat dua kali mangkir dari agenda pemeriksaan sebagai tersangka. Alhasil, polisi pun menangkap Siskaeee di sebuah apartemen di daerah Sleman, DIY pada 24 Januari lalu.
Usai menjalani serangkaian pemeriksaan, polisi lantas menahan Siskaeee. Atas penahanan itu, Siskaeee melalui kuasa hukumnya pun mengajukan penangguhan, namun ditolak.
Siskaeee juga sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas status tersangkanya. Namun, Hakim tunggal PN Jaksel Sri Rejeki Marsinta menolak permohonan praperadilan tersebut.
Komentar