Gibran Digugat Mahasiswa yang Membuatnya Bisa Jadi Cawapres, Kenapa?
Gibran Digugat Mahasiswa yang Membuatnya Bisa Jadi Cawapres, Kenapa? (kolase dari berbagai sumber).
law-justice.co - Seorang Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (UNSA), Almas Tsaqibbirru mengajukan gugatan terhadap Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.
Dia menggugat Gibran terkait perbuatan wanprestasi atau kegagalan dalam memenuhi prestasi atau kewajiban yang sudah ditetapkan.
Sebagai informasi, Almas Tsaqibbirru adalah pemohon gugatan batas usia cawapres pada Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Gugatan ini yang akhirnya meloloskan Gibran dapat mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto.
Gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran Rakabuming telah didaftarkan pada Senin, 29 Januari 2024.
https://www.konteks.co.id/wp-content/uploads/2024/01/WhatsApp-Image-2024-01-31-at-22.56.07-650x313.jpeg
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surakarta terkait gugatan waprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran Rakabuming.
Laporan itu tercatat pada nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt.
Namun tidak jelas gugatan tersebut terkait dengan hal apa. Dalam arti wanprestasi apa dari Gibran sehingga Almas Tsaqibbirru mengajukan gugatan.
Sebelumnya, Almas Tsaqibbirru juga telah mengajukan gugatan yang sama atau terkait dengan wanprestasi terhadap Gibran Rakabuming.
Gugatan pada 22 Januari 2024 itu teregistrasi dalam nomor perkara 2/Pdt.G.S/2024/PN Skt. Gugatan itu terkait dengan kerugikan Almas sebesar Rp10 juta.
Dalam gugatan itu, Almas meminta hakim memerintahkan Gibran membayar Rp10 juta dan denda keterlambatan Rp1 juta setiap harinya. Namun majelis hakim menolak gugatan tersebut.
“Menimbang, bahwa wanprestasi yang dimaksud Penggugat di dalam gugatannya setelah Hakim pelajari tidak ditemukan adanya perjanjian tertulis maupun tidak tertulis sifatnya masih persangkaan adanya perjanjian dari pihak Penggugat (bersifat abstrak) sehingga pembuktiannya tidak sebagaimana pembuktian yang di syaratkan dalam gugatan sederhana,” tulis amar putusan itu yang dikutip dari situs SIPP PN Surakarta.
“Menetapkan, menyatakan gugatan penggugat bukan gugatan sederhana. Kedua, memerintahkan panitera untuk mencoret perkara nomor 2/Pdt.G.S/2024/PN Skt dalam register perkara,” tulis amar putusan itu.
Karena itu, Almas Tsaqibbirru kembali mendaftarkan gugatan terhadap Gibran Rakabuming terkait dengan wanprestasi pada 29 Januari 2024.




Komentar