Istri Sambo Putri Candrawathi Dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu

Kamis, 24/08/2023 11:19 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (13/2/2023) menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 20 tahun kepada Putri Candrawathi. Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso mengatakan, Putri telah terbukti terlibat dalam tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Robinsar Nainggolan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (13/2/2023) menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 20 tahun kepada Putri Candrawathi. Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso mengatakan, Putri telah terbukti terlibat dalam tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Robinsar Nainggolan

Jakarta, law-justice.co - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan secara resmi mengeksekusi Putri Candrawathi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Kepala Kejari Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi langkah tersebut dilakukan menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah dengan pidana 10 tahun penjara.

"Iya betul sudah dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu, per kemarin, Rabu (23/8)," ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Kamis (24/8).

Sementara untuk ketiga terpidana lainnya yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma`ruf masih belum dilakukan eksekusi ke Lapas.

Syarief tidak menjelaskan lebih lanjut ihwal adanya perbedaan waktu eksekusi antara Putri dengan ketiga terpidana lainnya. Hanya saja ia memastikan proses eksekusi akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Tunggu dulu. Satu-satu dulu. Ini dulu yang PC dulu ya. Nanti pasti dikasih tahu," pungkasnya.

Diketahui Majelis kasasi Mahkamah Agung (MA) yang terdiri atas lima hakim agung memberikan potongan hukuman pidana empat terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hukuman Sambo dianulir dari pidana mati jadi seumur hidup. Hukuman Putri, yang merupakan istri Sambo, diperingan dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun, Rizky Rizal dari 13 tahun jadi 8 tahun, dan Kuat Ma`ruf dari 15 tahun jadi 10 tahun.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi sebelumnya mengklaim tidak ada intervensi terhadap majelis hakim terkait keputusan kasasi tersebut.

Dia menjelaskan dalam putusannya, majelis hakim menolak pengajuan kasasi jaksa penuntut umum (JPU) dan para terdakwa. Namun, MA juga melakukan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang diberikan.

"Hakim itu dijamin kemerdekaannya, kemandiriannya. Jadi tidak mungkin ada intervensi mereka memutuskan," kata Sobandi dalam konferensi pers, Selasa (8/8).

 

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar