Soal MA Tolak PK Moeldoko, Demokrat: Kado Ultah Terindah untuk AHY!

Kamis, 10/08/2023 13:57 WIB
Demokrat siap duetkan AHY denga Anies untuk Pilpres 2024 (antara)

Demokrat siap duetkan AHY denga Anies untuk Pilpres 2024 (antara)

law-justice.co - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat menyatakan rasa syukur usai Mahkamah Agung (MA) menolak upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukan Kepala Staf Presiden (KSP), Moeldoko terhadap Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang kepengurusan Partai Demokrat.

Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani menilai melalui putusan itu, MK telah membuktikan bahwa mereka masih berintegritas dan menjunjung tinggi keadilan dan kebenaran.

Dia juga menyebut putusan MA menjadi kado ulang tahun bagi Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

"Putusan ini menegaskan Hakim MA terjaga kewarasannya dan kesadarannya. Putusan yang jatuh tepat di tanggal 10 Agustus ini sekaligus menjadi kado terindah bagi Mas Ketum AHY yang hari ini genap berusia 45 Tahun," kata Kamhar seperti melansir cnnindonesia.com, Kamis (10/8).

Kamhar pun menganggap putusan MA ini sebagai kemenangan demokrasi sekaligus kemenangan rakyat Indonesia. Ia mengatakan putusan MA sudah sesuai dengan harapan publik dan seluruh kader Demokrat.

"Ini sekaligus menambah daftar rekam jejak keberhasilan efektifitas dan kualitas kepemimpinan Mas Ketum AHY melawan upaya begal politik KSP Moeldoko dan kompradornya genap 18 kosong. Menang telak," ujarnya.

MA diketahui telah menolak upaya PK yang diajukan Moeldoko terhadap SK Menkumham tentang kepengurusan Partai Demokrat.

"Tanggal Putus Kamis, 10 Agustus 2023. Amar Putusan Tolak," demikian tertulis dalam situs resmi MA, Kamis (10/8).

Perkara nomor 128 PK/TUN/2023 ini diadili oleh Ketua Majelis Yosran, Anggota Majelis 1 Lulik Tri Cahyaningrum, Anggota Majelis 2 Cerah Bangun. Serta Panitera Pengganti Adi Irawan.

 

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar