Dua BUMN Poles Laporan Keuangan, Mirip Garuda Indonesia? (3)

Kamis, 08/06/2023 18:40 WIB
Pilot Garuda Indonesia (Foto:Indonesiainside)

Pilot Garuda Indonesia (Foto:Indonesiainside)

Jakarta, law-justice.co - Melihat Kasus Waskita dan Wijaya Karya, teringat kita pada kasus Garuda Indonesia beberapa tahun lalu.


Saat itu, puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Muda Untuk Demokrasi (Almud) melakukan aksi unjuk rasa terkait polemik laporan keuangan Garuda Indonesia. Dalam aksi ini, ALmud menyebut bahwa polemik laporan keuangan ini bisa merugikan masyarakat umum, terutama bagi pemegang saham.

Koordinator Almud, Fadhli mengendus adanya penipuan publik yang dilakukan oleh manajemen Garuda Indonesia dalam Laporan Posisi Keuangan (LPK) tahunan perusahaan tahun 2018. Berdasarkan informasi sebelumnya, diperoleh keterangan bahwa Garuda mencatatkan keuntungan sekitar Rp11 miliar di Desember 2018, namun pada tahun 2017, maskapai pelat merah ini mengalami kerugian hingga Rp3 triliun.


"Pada laporan 31 Desember 2018 dituliskan bahwa PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk meraup laba bersih USD 809,85 ribu atau sekitar Rp11 miliar. Padahal kita ketahui bersama PT Garuda mengalami kerugian cukup dalam pada 2017 mencapai Rp3 triliun," ujar Koordinator Almud, Fadhli di Jakarta.

Fadhli mengaku tidak mempercayai laporan keuangan Garuda yang menyebut jika kerugian di tahun 2017 dapat dipoles menjadi keuntungan di tahun 2018. Apalagi pada 2018 nilai tukar Rupiah pernah melemah hingga Rp14.000 per USD dan harga minyak dunia juga tidak stabil.


"Kita bertanya-tanya, seharusnya kondisi ekonomi yang melemah menjadi kendala untuk semua perusahaan penerbangan, tetapi kenapa Garuda malah mendapatkan keuntungan," ungkap Fadhli.

Selain itu, berdasarkan laporan keuangan 2018, juga ditemukan perjanjian kerjasama antara PT Garuda Indonesia dengan perusahaan penyedia jasa pemasangan Wi-Fi, Mahata Aero Teknologi sebesar USD 239 juta. Namun kerja sama itu tidak dapat dimasukan dalam Laporan Posisi Keuangan (LPK) 2018 karena kerja sama ini untuk 15 tahun dan dana tersebut belum diterima Garuda sampai akhir tahun 2018

"Hal ini merugikan sekali bagi Bursa Efek Indonesia (BEI) di mana PT Garuda juga menjual sahamnya kepada masyarakat umum jadi hal ini dapat kita kategorikan sebagai penipuan publik," jelas Fadhli.

Melihat rentetan kejadian yang menimpa Garuda akhir-akhir ini, Almud menilai Ari Askhara telah gagal dalam memimpin atau sebagai Direktur Utama Garuda Indonesia. Dia menilai, kejadian ini menguntungkan mafia-mafia penerbangan dan merugikan masyarakat yang berujung pada mahalnya tiket pesawat.


"Almud mendesak Menteri BUMN Rini Soemarno untuk memecat Ari Askhara dari PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan mencoret semua dewan direksi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk karena melakukan penipuan dalam perbuatan laporan keuangan tahunan 2018."

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan menjatuhkan sanksi atas kasus penyajian Laporan Keuangan Tahunan (LKT) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk per 31 Desember 2018. Pun, Kementerian Keuangan menjatuhkan sanksi pada auditor Garuda Indonesia.

VP Corporate Secretary Garuda Indonesia, M Ikhsan Rosan, mengatakan menghormati hasil pemeriksaan Kementerian Keuangan dan OJK yang menyatakan laporan keuangan Garuda Indonesia - khususnya pencatatan kerjasama inflight connectivity dengan Mahata.

"Kami menghormati pendapat regulator dan perbedaan penafsiran atas laporan keuangan tersebut namun kami akan mempelajari hasil pemeriksaan tersebut lebih lanjut," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (28/6).

Kementerian BUMN Lengserkan Bos Garuda Indonesia dari Jabatan Komisaris Sriwijaya Air

 

(Kiki Agung\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar