Sudah Akad Kredit, Apakah Boleh Konsumen Batal Beli KPR?

Sabtu, 27/05/2023 05:00 WIB
Saat ini pembangunan rumah subsidi BTN bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) bersubsi di Puri Kahuripan 7 di Dayeuh, Kec. Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat sedang berlangsung. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk menargetkan penyaluran KPR FLPP dan Tapera sebesar Rp 27,337 triliun pada 2023. Adapun target tersebut diasumsikan dengan harga rumah sekitar Rp 150 juta per unit kepada 182.250 unit. Robinsar Nainggolan

Saat ini pembangunan rumah subsidi BTN bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) bersubsi di Puri Kahuripan 7 di Dayeuh, Kec. Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat sedang berlangsung. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk menargetkan penyaluran KPR FLPP dan Tapera sebesar Rp 27,337 triliun pada 2023. Adapun target tersebut diasumsikan dengan harga rumah sekitar Rp 150 juta per unit kepada 182.250 unit. Robinsar Nainggolan

Jakarta, law-justice.co - Dalam mengambil KPR, dibutuhkan komitmen yang kuat karena seseorang harus membayar cicilan dengan tenor (jangka waktu) lama hingga 20-30 tahun.

Proses pengajuan KPR hingga akad kredit juga terbilang cukup panjang dan membutuhkan banyak biaya sehingga Anda harus berpikir matang sebelum melakukannya.
Tidak jarang, sebagian orang membatalkan proses KPR di tengah jalan karena berbagai alasan seperti dana yang terpakai, mendapatkan rumah yang lebih cocok, dan lainnya. Hal tersebut sebenarnya sah-sah saja, namun apakah pembatalan KPR setelah akad kredit mungkin dilakukan?


Bagi Anda yang penasaran, yuk langsung temukan penjelasan lengkapnya melalui artikel berikut ini:


Dasar Hukum Pembatalan Pembelian Rumah oleh Pembeli


Ketika mengajukan KPR, ada banyak biaya yang harus dikeluarkan mulai dari uang muka (DP), pembayaran pajak sampai biaya notaris/PPAT. Tanpa persiapan yang matang, biaya tersebut bisa terasa memberatkan yang akhirnya membuat seseorang menghentikan proses KPR.


Namun perlu diingat, pembatalan KPR setelah akad kredit tidak mungkin dilakukan karena proses akad kredit sendiri merupakan tahap akhir dari jual beli rumah. Di tahap ini, pihak notaris/PPAT biasanya telah mengajukan balik nama sertifikat rumah dan pengurusan dokumen lain seperti AJB telah dilakukan. Dengan kata lain, di mata hukum telah terjadi pemindahan kepemilikan dari penjual pada pembeli sehingga tidak ada kata batal setelah akad kredit.


Jika Anda sudah terlanjur melakukan akad kredit dan menyesal, maka cara yang bisa dilakukan adalah menjual rumah tersebut atau melakukan over kredit cicilan. Pembatalan KPR bisa Anda hindari jika Anda mencari hunian yang dengan seksama di awal. Berikut daftar hunian terbaik di kawasan Sawangan di bawah Rp500 juta

Kini Anda menyadari bahwa pembatalan KPR setelah akad kredit mustahil dilakukan. Jika hendak menghentikan proses KPR lakukanlah sebelum akad kredit, misalnya setelah membayar DP dan menandatangani Surat Pemesanan Rumah (PPJB).
Situasi tersebut diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 11/PRT/M/2019 Tahun 2019 tentang Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Rumah.


Dalam Pasal 13 ayat 1 dan 2 Permen PUPR Nomor 11/PRT/M/2019 dijelaskan untuk status DP yang sudah dibayarkan bahwa “Dalam hal pembatalan pembelian rumah setelah penandatanganan PPJB karena kelalaian pelaku pembangunan (penjual), maka seluruh pembayaran yang telah diterima harus dikembalikan kepada pembeli.” Artinya, Anda bisa mendapatkan uang muka secara penuh jika pembatalan dilakukan pihak penjual/pengembang perumahan.


Namun di ayat 2 dijelaskan jika pembatalan dilakukan akibat kelalaian pembeli maka uang muka yang telah diberikan tidak wajib dikembalikan penjual apabila nilainya kurang dari 10 persen dari harga transaksi. Ada 2 poin yang menekankan pernyataan tersebut yakni:


Jika pembayaran yang telah dilakukan pembeli paling tinggi 10% dari harga transaksi, keseluruhan pembayaran menjadi hak pelaku pembangunan (penjual); atau
Jika pembayaran yang telah dilakukan pembeli lebih dari 10% dari harga transaksi, pelaku pembangunan (penjual) berhak memotong 10% dari harga transaksi.”
Dengan kata lain dari aturan di atas, pembeli yang melakukan pembatalan KPR sebelum akad kredit tidak akan menerima kembali uang yang disetorkan secara utuh karena penjual berhak memotong hingga 10 persen dari harga jual beli.


Langkah-Langkah yang Harus Dilakukan Jika Ingin Membatalkan KPR


Karena pembatalan KPR setelah akad kredit kemungkinan besar tidak bisa dilakukan, sebaiknya Anda menghentikan proses KPR sebelum SP3K (Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit) dari bank keluar. Ada beberapa langkah yang bisa dicoba di antaranya:


Menyampaikan Alasan Pembatalan pada Penjual
Jika Anda merasa ragu dengan proses KPR yang sedang berjalan, sebelum bank memutuskan hasil permohonan, sebaiknya segera sampaikan rencana pembatalan pada penjual atau developer.


Tidak perlu takut, jelaskan dengan detail hal-hal yang menjadi pertimbangan pembatalan agar memperjelas situasi. Ketika kedua belah pihak telah setuju menghentikan proses jual beli, beritahukan juga pada petugas bank tempat Anda mengajukan KPR agar permohonan yang sedang berjalan segera dihentikan.
Tanggung Jawab Atas Konsekuensi Pembatalan KPR


Pembatalan sepihak tentu akan menimbulkan kerugian bagi pihak lainnya. Dalam hal ini, jika pembeli yang menginginkan proses KPR batal, tentu pihak penjual atau pengembang bisa saja menerapkan sanksi sesuai dengan perjanjian di awal. Anda sebagai pembeli harus sadar bahwa beberapa biaya seperti booking fee dan appraisal biasanya tidak akan bisa dikembalikan.


Untuk uang muka, silakan diskusikan bersama guna menentukan berapa nilai yang masih bisa diberikan pada pembeli. Selain itu agar tidak menjadi masalah yang harus diselesaikan di pengadilan, pihak penjual dan pembeli bisa mengesampingkan Pasal 1266 KUH Perdata yang mengatur soal wanprestasi dan menyelesaikan semuanya secara kekeluargaan.

Saat mengajukan KPR, pilih bank yang memberikan penawaran bunga terbaik agar besaran cicilan tidak terlalu besar.

Konsekuensi Pembatalan KPR Setelah Akad Kredit
Ada konsekuensi dari setiap perbuatan termasuk pada pembatalan KPR setelah akad kredit. Jika Anda melakukan KPR dengan membeli rumah dari developer, maka biaya yang sudah dibayarkan seperti booking fee akan hangus karena keputusan cancel datang dari pihak pembeli.


Selain itu biaya lain misalnya appraisal serta pembayaran pajak yang sudah dikeluarkan tidak akan bisa dikembalikan lagi. Kalaupun rumah tersebut dijual kembali, Anda sebagai pemilik rumah juga harus mengeluarkan biaya pajak penjual yang akan menguras kantong.


Sedikit angin segar, biaya uang muka yang diberikan pada developer atau penjual mungkin bisa kembali jika sebelumnya ada kesepakatan yang tertuang dalam Surat Pemesanan Rumah (PPJB). Sayangnya, tentu ada potongan sekitar 25 persen dari total DP yang sudah dibayarkan sehingga uang yang kembali tidak seratus persen.

 

(Kiki Agung\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar