Partai Prima Menang Gugatan Pemilu Ditunda
Gugatan Pemilu ditunda oleh Partai Prima atau Partai Rakyat Adil Makmur terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) Agus Jabo Priyono bersama Sekjen PRIMA Dominggus Oktavianus Tobu Kiik menyampaikan konferensi pers di Jakarta, Jumat (3/3/2023). Prima mengeklaim materi gugatan partainya yang dilay. Robinsar Nainggolan
Share:
Tags:




Komentar