Respons OVO soal Temuan PPATK Terkait Transaksi Pornografi Anak

Kamis, 29/12/2022 19:45 WIB
Ovo. (Foto: Grid.id/Facebook Ovo)

Ovo. (Foto: Grid.id/Facebook Ovo)

law-justice.co - PT Visionet Internasional (OVO) buka suara menanggapi temuan PPATK soal dugaan oknum yang memperdagangkan video pornografi dengan pembayaran melalui dompet digital OVO.

Communications Manager OVO, Andriani Ganeswari mengatakan, pihaknya menduga ada penyalahgunaan layanan transfer antarpengguna untuk memfasilitasi transaksi tersebut.

Kata dia, layanan yang disediakan pihaknya termasuk layanan uang elektronik sepenuhnya disediakan dengan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"OVO tidak pernah melakukan kerja sama dalam bentuk apapun, baik secara resmi ataupun tidak, dan dengan pihak manapun terkait pemrosesan transaksi yang merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya penerimaan transaksi pembayaran untuk memfasilitasi perdagangan atau penyebaran konten pornografi," katanya lewat pernyataan resmi.

Andriani menyebut bahwa OVO telah bekerjasama dengan PPATK untuk memantau dan mengambil tindakan tegas atas transaksi yang diduga menyalahgunakan layanan perbankan maupun uang elektronik tersebut.

"Sebagai bentuk nyata komitmen kami dalam mendukung upaya pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memberantas penyebaran pornografi di Indonesia, kami selalu menyampaikan laporan atas transaksi-transaksi uang elektronik mencurigakan kepada PPATK dan regulator lainnya yang berwenang untuk tujuan kepatuhan dan pemantauan atas layanan pemrosesan transaksi kami," tegasnya.

"OVO tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan atas layanan kami dan akan bersikap tegas dalam mengusut hal tersebut demi menciptakan ekosistem keuangan digital yang aman dan berkelanjutan," tambahnya.

Sebelumnya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat transaksi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Child Sexual Abuse (CSA) sepanjang 2022 mencapai Rp 114.266.966.810.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menjelaskan dalam proses analisis tersebut pihaknya aktif berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti NGO hingga penyidik guna mempercepat penanganan tindak pidana tersebut.

Berdasarkan hasil analisis yang telah dilakukan, pihak-pihak yang terlibat dalam TPPO kerap memakai layanan perbankan, seperti transfer via ATM.

Kebanyakan pelaku dalam jaringan TPPO merupakan pemilik atau pegawai penyalur jasa Tenaga Kerja Indonesia (TKI) hingga money changer.

Terdapat pula pelaku dari perusahaan tour and travel, jasa penerbangan dan jasa angkutan, petugas imigrasi, Avsec, hingga anggota TNI dan Polri.

Sedangkan untuk pelaku pornografi anak, Ivan menyebut, para pelaku kebanyakan menggunakan layanan dompet digital seperti OVO, Gopay, hingga DANA untuk menampung pembayaran.

Dalam kesempatan yang sama, Plt Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono menuturkan kebanyakan konsumen pornografi anak tersebut berasal dari luar Indonesia.

Sementara para pelaku di dalam negeri, kata dia, mayoritas berperan sebagai operator dalam transaksi jual beli video porno anak.

"Memang fokus kita yang pertama itu child sex abuse yang di mana Kita identifikasi itu sebagian besar konsumennya itu dari luar Indonesia," tuturnya.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar