Laptop Jaksa KPK yang Dicuri Tak Terkait Kasus Eks Wali Kota Yogya
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Foto: Rakyatmerdeka)
law-justice.co - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata memastikan pencurian laptop jaksa KPK di Yogyakarta tidak ada hubungannya dengan kasus yang menjerat mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.
"Jadi, nggak ada hubungannya saya kira. Kita nggak berasumsi bahwa hilangnya laptop itu ada kaitannya dengan perkara (mantan) Wali Kota Yogyakarta," kata Alex, sapaannya, pada wartawan di Gedung Juang KPK, Selasa (27/12/2022).
Ia memastikan hal tersebut karena KPK memiliki back-up dokumen-dokumen di dalam laptop tersebut. Selain itu, ia juga yakin tidak ada barang bukti yang tersimpan di laptop itu.
"Di dalam laptop itu tersimpan alat-alat bukti? Saya kira enggak. Paling kalau ada di situ, kalau dia jaksa, paling ya konsep atau draft surat dakwaan, surat tuntutan dan itu sebetulnya kita sudah mendorong penggunaan SINERGI," ujar Alex.
"Artinya apa? Dalam penyusunan surat dakwaan, surat tuntutan itu tersimpan di dalam sistem. Jadi, sekalipun laptop itu hilang ya nggak masalah," tegasnya.
Sementara itu, mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti terjerat dalam perkara suap pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) hotel dan apartemen.
Persidangan Haryadi Suyuti diketahui masih berlangsung hingga kini. Pada Rabu (19/10/2022), surat dakwaan telah dibacakan oleh jaksa di Pengadilan Negeri Yogyakarta.
Berdasarkan dakwaan, Haryadi diduga menerima total USD 20.450, Rp 170 juta, satu unit sepeda listrik merk Specialized Levo FSR Men Comp Carbon 6 FATTIE Carb/CMLN 95218-572, dan Volkswagen Scirocco 2000 cc guna memuluskan penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton dan Hotel Iki Wae/Aston Malioboro pada 2019 - 2022.
Dalam kasus dugaan suap pengurusan IMB hotel dan apartemen, Haryadi Suyuti didakwa melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.




Komentar