Eks Wali Kota Yogyakarta Ikut Andil Urusi IMB PT Summarecon Agung

Jum'at, 01/07/2022 15:56 WIB
Eks Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti (ist)

Eks Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti (ist)

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami kasus dugaan suap yang menjerat eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti. KPK menemukan bahwa ada keterlibatan Haryadi dalam proses pengajuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) oleh PT Summarecon Agung (SA) Tbk melalui PT Java Orient Property (JOP) untuk apartemen Royal Kedhaton.

Hal itu merupakan materi yang didalami tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat memeriksa saksi-saksi pada Kamis (30/6).

"Kamis (30/6) bertempat di kantor BPKP Perwakilan DIY, tim penyidik telah selesai memeriksa sejumlah saksi," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (1/7/2022).

Saksi-saksi yang telah diperiksa, yaitu Suyata selaku Dewan Pertimbangan Pelestarian Warisan Budaya Pemda DIY; Wahyu Handoyo selaku Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Pemerintah; Yuwono Swi Suwito selaku Ketua Dewan Pertimbangan Pelestarian Warisan Budaya Pemda DIY.

Selanjutnya, Eko Suryo Maharsono selaku Dewan Pertimbangan Pelestarian Warisan Budaya Pemda DIY; Danang Yulisaksono selaku Kepala Bidang Tata Ruang; Susilo Munandar selaku Kepala Bidang Warisan Budaya; dan Diyah Afriani Kusumastuti selaku Kepala Seksi Pemanfaatan Kawasan UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya Dinas Kebudayaan.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan hasil pemeriksaan kelengkapan pengajuan IMB PT SA Tbk melalui PT JOP, di mana ada campur tangan tersangka HS agar pengajuan IMB tersebut tetap dapat segera di setujui," kata Ali Ali.

Sementara itu, seorang saksi lainnya, yaitu Nurlaila Sari Hasibuan selaku Direktur PT Barumun Abadi Raya mangkir dari panggilan tim penyidik KPK.

"Tidak hadir dan segera dilakukan penjadwalan ulang," pungkas Ali.

Dalam perkara dugaan suap pengurusan perizinan di Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta ini, KPK resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka usai melakukan kegiatan tangkap tangan di Yogyakarta dan Jakarta pada Kamis (2/6).

Keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu sebagai pihak pemberi suap adalah Oon Nusihono (ON) selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SA).

Sedangkan tersangka penerima suap, yaitu Haryadi Suyuti selaku Walikota Yogyakarta periode 2017-2022; Nurwidhihartana (NWH) selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta; dan Triyanto Budi Yuwono (TBY) selaku Sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi.

Oon diduga telah memberikan uang secara bertahap minimal Rp 50 juta sejak 2019 hingga 2022 atau selama proses perizinan berlangsung, yaitu pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pembangunan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro yang dilaksanakan oleh anak usaha PT Summarecon Agung Tbk, PT Java Orient Property (JOP).

Oon pun juga telah memberikan uang sebesar 27.258 dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan sekitar Rp 400 juta. Uang tersebut juga menjadi salah satu barang bukti yang diamankan saat dilakukan tangkap tangan.

KPK menduga, Haryadi juga menerima penerimaan uang lainnya dari perusahaan lain yang juga terkait dengan penerbitan IMB selama menjabat sebagai Walikota Yogyakarta.

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar