Nadiem: Guru PNS, PPPK dan Honorer Belum Berserdik Dianggap Lulus PPG

Sabtu, 03/09/2022 09:00 WIB
Nadiem Makarim. (Gatra)

Nadiem Makarim. (Gatra)

Jakarta, law-justice.co - Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menilai Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) sangat menguntungkan para pendidik.

Salah satunya, guru aparatur sipil negara (ASN) baik PNS maupun PPPK serta honorer yang belum memiliki sertifikat pendidik (serdik) tidak perlu lagi antre mengikuti pendidikan profesi guru (PPG).


"Jadi, guru PNS, PPPK, honorer yang belum beserdik tidak perlu antre bertahun-tahun untuk ikut PPG. Dengan RUU Sisdiknas, mereka bisa mendapatkan tunjangan profesi sebagaimana aturan UU ASN dan peraturan lainnya," terang Nadiem Makarim, Jumat (2/9).

Pernyataan Mas Nadiem ini dibenarkan Wakil Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Fahriza Tanjung.

Dalam draf RUU Sisdiknas disebutkan bahwa guru yang sudah berstatus sebagai guru ketika RUU diundangkan akan otomatis dianggap sudah lulus PPG dan tersertifikasi.

"Bukankah ini berarti bentuk keberpihakan kepada guru meskipun mungkin baru menjadi guru 1-5 tahun sekalipun, tetapi sudah dianggap lulus PPG dan otomatis tersertifikasi," ujar Fahriza Tanjung.

Dia menjelaskan dalam RUU Sisdiknas mengatur bahwa guru ASN mendapatkan penghasilan sesuai UU ASN.

Dengan demikian, guru ASN yang belum mendapat tunjangan profesi akan otomatis mendapat kenaikan pendapatan melalui tunjangan yang diatur dalam UU ASN, tanpa perlu menunggu antrean PPG yang panjang.

Sementara, bagi guru non-ASN, tambahan penghasilan akan diberikan melalui peningkatan bantuan operasional sekolah (BOS).

Dengan demikian, kata Fahriza, penyelenggara pendidikan bisa memberi gaji yang lebih tinggi bagi gurunya sesuai dengan ketentuan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,yaitu menggunakan UMR/UMP (Upah Minimum Regional).

Skema tersebut menurut Mansur, wakil sekjen FSGI, sekaligus membuat penyelenggara pendidikan lebih berdaya dalam mengelola SDM-nya.

Dia menegaskan RUU Sisdiknas juga memberi pengakuan kepada pendidik PAUD sebagaimana diatur dalam Pasal 108 huruf a RUU Sisdiknas. Melalui RUU ini, satuan PAUD yang menyelenggarakan layanan untuk usia 3-5 tahun bisa diakui menjadi satuan pendidikan formal.

Dengan demikian, ujar Mansur, pendidik di satuan pendidikan tersebut bisa diakui dan mendapat penghasilan sebagai guru, sepanjang memenuhi persyaratan.

Hal sama berlaku untuk pendidik di satuan pendidikan nonformal penyelenggara program kesetaraan yang memenuhi persyaratan.

"Hal ini tentu merupakan angin segar bagi para guru honorer yang belum mendapatkan kesejahteraan yang layak," pungkas Mansur. 

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar