Dalam RKUHP Final, Penista Agama Dihukum Penjara 5 Tahun

Rabu, 06/07/2022 18:05 WIB
Ilustrasi palu pengadilan (netral)

Ilustrasi palu pengadilan (netral)

Jakarta, law-justice.co - Dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) versi final masih mencantumkan pasal pidana untuk pelaku penodaan atau penistaan agama.

Pasal 302 RKUHP mengancam penista agama dengan hukuman penjara hingga 5 tahun. Sanksi denda pun membayangi pelaku hal tersebut.

"Setiap Orang Di Muka Umum yang:

a. melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan;

b. menyatakan kebencian atau permusuhan; atau

c. menghasut untuk melakukan permusuhan, Kekerasan, atau diskriminasi, terhadap agama, kepercayaan, orang lain, golongan, atau kelompok atas dasar agama atau kepercayaan di Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V," bunyi pasal 302 RKUHP draf tanggal 4 Juli 2022.

Pasal berikutnya mengatur penodaan agama melalui teknologi informasi. Pelaku tindak pidana itu diancam hukuman penjara maksimal lima tahun.

Ada pula ancaman hukuman bagi orang yang mengajak orang lain tidak beragama. Pelaku tindakan itu diancam hukuman dua tahun. Jika disertai kekerasan, pelaku akan mendapatkan hukuman yang lebih berat.

"Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa seseorang menjadi tidak beragama atau berkepercayaan atau berpindah agama atau kepercayaan yang dianut di Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV," bunyi pasal 304 RKUHP.

Penodaan agama telah diatur dalam KUHP yang berlaku saat ini. Aturan itu tertuang dalam pasal 156a KUHP.

Pasal tersebut sempat menjadi sorotan saat kasus Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Kala itu, Ahok divonis penjara dua tahun karena terbukti menodai ajaran agama Islam.

 

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar