Lili Pintauli 2 Kali Kena Sidang Etik, ini Respons Dewas KPK

Selasa, 05/07/2022 11:40 WIB
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (Tempo)

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (Tempo)

Jakarta, law-justice.co - Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar akan menjalani sidang etik terkait dugaan penerimaan fasilitas MotoGP Mandalika hari ini. Sebelumnya, Lili juga pernah divonis lantaran melanggar kode etik dalam kasus Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial hingga gajinya dipangkas.


Dewas KPK Albertina Ho menjelaskan tim Dewas KPK sudah melakukan klarifikasi hingga pemeriksaan pendahuluan terhadap Lili. Sampai akhirnya, tim Dewas KPK memutuskan untuk melanjutkannya ke sidang etik.

"Ya kita klarifikasi, sudah melakukan klarifikasi, sudah buat laporan hasil klarifikasi, kemudian sudah pemeriksaan pendahuluan, dan diputuskan masuk ke sidang etik," kata Albertina di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (5/7/2022).

Albertina pun tak banyak menanggapi saat ditanya apa yang akan didalami pada sidang etik perdana Lili soal dugaan penerimaan fasilitas MotoGP Mandalika. Dia mengatakan pihaknya akan terlebih dulu melihat fakta persidangan.

"Kita kan nggak tahu ya sidang yang akan terjadi seperti apa. Kan anda tahu juga di sidang-sidang kan nggak tahu apa yang terjadi kan," jelas Albertina.

"Nanti kita lihat lah fakta persidangan," sambungnya.


Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK akan menggelar sidang etik Lili Pintauli pada 5 Juli ini. Lili akan disidang soal dugaan gratifikasi fasilitas MotoGP Mandalika yang diterimanya Maret lalu.

"Ya (sidang etik Lili Pintauli Siregar dijadwalkan tanggal 5 Juli)" kata Dewas KPK Albertina Ho saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (1/7).

Nantinya Dewas KPK akan memutuskan vonis terhadap dugaan fasilitas MotoGP yang didapat Lili. Jika terbukti bersalah, Dewas KPK akan kembali menghukum Lili.

Dewas KPM Albertina Ho sebelumnya memastikan dugaan pelanggaran kode etik Lili menemui babak baru. Albertina Ho menyebut Lili akan menjalani sidang etik.

"Dilanjutkan ke sidang etik," kata anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho saat dimintai konfirmasi detikcom, Selasa (28/6).

Lili sudah kesekian kalinya dilaporkan ke Dewas KPK. Terbaru, Lili diduga menerima fasilitas serta akomodasi menonton gelaran MotoGP Mandalika pada Maret 2022.

Dalam laporan itu, Lili Pintauli diduga menerima tiket penginapan dan tiket MotoGP Mandalika. Diketahui, Dewas KPK telah meminta konfirmasi pihak BUMN, yakni PT Pertamina, untuk membawa dokumen-dokumen yang berhubungan dengan perkara ini.

Dokumen itu antara lain tiket MotoGP pada Grandstand Premium Zone A-Red dan penginapan di Amber Lombok Beach Resort.

Lili Terbukti Langgar Etik

Diketahui, sebelum kasus ini, Lili juga pernah divonis terkait masalah etik hingga gajinya dipangkas.

Masalah etik Lili sebelumnya berdasarkan laporan mantan penyidik KPK Novel Baswedan hingga mantan Direktur PJKAKI KPK Sujanarko. Mereka melaporkan Lili Pintauli Siregar ke Dewas KPK karena diduga melakukan pelanggaran etik dalam kasus eks Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.


"Kejadian seperti ini membuat KPK sangat terpuruk dan sangat tidak lagi dipercayai publik," ujar Sujanarko melalui keterangan tertulis, Rabu (9/6/2021).

Laporan tersebut dilayangkan pada Selasa (8/6/2021) ke Dewas. Ada dua dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan mereka.

Dewas KPK kemudian menyatakan Lili Pantauli Siregar melanggar kode etik dalam kasus Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial. Dewas menilai Lili melakukan kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak beperkara.

"Mengadili satu menyatakan terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK yang diatur dalam Pasal 4 ayat 2 huruf b dan a, Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat konferensi pers, Senin (30/8/2021).

Tumpak menerangkan Lili juga disanksi berat berupa pemotongan gaji pokok 40 persen selama 12 bulan. "Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan," ungkapnya.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar