Kasus Bupati Langkat, Muara Perangin Angin Terbukti Menyuap Rp572 Juta

Rabu, 06/04/2022 15:40 WIB
Muara Perangin-angin (Bisnis)

Muara Perangin-angin (Bisnis)

Medan, Sumatera Utara, law-justice.co - Terdakwa Muara Perangin Angin didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menyuap Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin mencapai Rp 572 juta. Uang itu diberikan agar perusahaan terdakwa Muara, CV Nizhami mendapatkan proyek di Kabupaten Langkat.

"Terdakwa telah memberi sesuatu berupa uang sejumlah Rp 572 juta kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Terbit Rencana Perangin Angin selaku Bupati Langkat periode 2019-2024," kata Jaksa KPK, Zainal Abidin dalam pembacaan dakwaan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (6/4/2022).

Zainal menjelaskan bahwa uang yang diberikan terdakwa Muara kepada Bupati Langkat dengan memakai tangan sejumlah pihak. Mereka yakni, Kepala Desa Balai Kasih Iskandar Perangin Angin, kontraktor Marcos Surya Abdi, kontraktor Shuhanda Citra, dan kontraktor Isfi Syahfitra.

Uang itu diberikan kepada Bupati Langkat, untuk pengerjaan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang serta Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun 2021.

Tak hanya itu, paket proyek itu pun juga dikerjakan oleh perusahaan lain yang turut dikendalikan oleh terdakwa Muara Perangin Angin.

"Perusahaan lain yang dipergunakan oleh terdakwa yaitu dengan cara mengatur proses tender pengadaan di unit kerja pengadaan barang dan jasa sekretariat daerah Kabupaten Langkat untuk memenangkan perusahaan terdakwa," ucap Jaksa.

Peristiwa suap ini, kata Jaksa KPK terjadi dalam rentan waktu 2021 sampai 2022. Apa yang dilakukan oleh Bupati Langkat Terbit Rencana telah bertentangan dengan jabatannya tersebut.


Terdakwa Muara didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia


Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar