Pembuat Situs Porno Dunia di Bogor Divonis 3,5 Tahun Bui

Senin, 27/12/2021 19:25 WIB
Pornografi. (Foto: Grid)

Pornografi. (Foto: Grid)

Bandung, Jawa Barat, law-justice.co - Kasus sejoli pembuat 26 video yang diunggah ke situs porno dunia sudah divonis pengadilan. Kedua sejoli divonis 3,5 tahun penjara akibat perbuatannya itu.


Dalam perkara ini, RTM (32) dan PVT (30) duduk sebagai terdakwa. Keduanya merupakan pemeran sekaligus pembuat video porno tersebut.

Keduanya sudah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Putusan dibacakan hakim pada 13 Juli 2021 lalu. Dalam persidangan, duduk sebagai ketua Majelis hakim Sunarti dengan dua anggota yakni Sri Kuncoro dan Taryan Setiawan.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana masing-masing selama 3 tahun dan enam bulan dan denda Rp 50 juta subsidair satu bulan kurungan," ucap hakim sebagaimana amar putusan yang diunggah dalam website Mahkamah Agung yang dilihat pada Senin (27/12/2021).

Dalam putusannya, hakim menyatakan sejoli tersebut terbukti melakukan tindakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan terhadap UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 KUHP.

"Terdakwa secara bersama-sama bersalah melakukan tindakan pidana dengan sengaja dan tanpa hak membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan," kata hakim.

Putusan yang dibacakan hakim ini lebih rendah ketimbang tuntutsn jaksa penuntut umum. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut sejoli dengan hukuman 4 tahun penjara.

Sekedar diketahui, beredar video mesum pasangan dilakukan di sebuah hotel di Bogor. Video tersebut dibuat bak film porno.

Dalam video sebagaimana dilihat pada Rabu (17/3/2021), awalnya menunjukkan suasana lobi hotel dengan perempuan berbaju biru muda terlihat sedang berdiri di meja resepsionis. Video kemudian berlanjut ke dalam sebuah kamar.

Dalam video tersebut terekam beberapa adegan. Video itu berdurasi 3 menit 18 detik.

Polda Jawa Barat berhasil menangkap pemeran video porno di hotel Bogor. Ada dua orang yang ditangkap yang merupakan pemeran sekaligus perekam video berdurasi 3 menitan itu.

Keduanya diketahui merupakan sepasang kekasih dan sudah lama berhubungan. Ternyata sejoli ini membuat konten video mesum tersebut kemudian dijual ke situs porno dan mendapat keuntungan.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan ada 26 konten video porno yang dibuat. Video-video itu kemudian diunggah ke situs porno terbesar di dunia.

Video dibuat sejak 2020. Untuk lokasi pembuatan video dilakukan di berbagai macam tempat. Mereka sudah mendapatkan keuntungan Rp 19,5 juta.

Sebelum terjun ke pembuatan video porno, keduanya memiliki aktivitas lain. Untuk pelaku laki-laki diketahui merupakan driver ojek online.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar