PKB soal Harga Tes PCR: Pesta Pora di Atas Derita Rakyat!

Selasa, 02/11/2021 17:20 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PKB Luqman Hakim (Pikiran Rakyat)

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PKB Luqman Hakim (Pikiran Rakyat)

Jakarta, law-justice.co - Anggota Fraksi PKB DPR RI Luqman Hakim mengomentari kebijakan pemerintah yang terus melakukan perubahan harga terhadap tes polymerase chain reaction (PCR) sebagai syarat perjalanan.

Terakhir, pemerintah pun menetapkan harga untuk tes PCR Jawa-Bali sebesar Rp 275.000, sedangkan untuk luar Jawa-Bali sebesar Rp 300.000.

Luqman menilai bahwa keuntungan harga tes PCR sebelum diturunkan sangat menguntungkan bagi pebisnis.

Pasalnya, kata dia, setelah diturunkan saja pebisnis PCR sudah meraup keuntungan dari tarif 275 ribu rupiah.

Diketahui, harga tes PCR rata-rata dengan harga 900 ribu rupiah, dengan harga sebelum diturunkan, ia menganggap keuntungan yang didapatkan sangat besar.

Luqman menyebut HPPnya 175 ribu, maka pebisnis bakal mendapat keuntungan sebesar 725 ribu rupiah per sekali tes. Hal itu, kata dia, menguntungkan pebisnis hingga 414 persen.

“Dengan harga Rp. 275rb aja pebisnis tes PCR sdh untung lho. Sblm diturunkan, harga PCR Rp. 900rb-an. Anggap HPP nya Rp. 175rb, maka untung Rp. 725rb/tes PCR atau 414 persen,” kata Luqman di Twitternya, seperti dilihat pada Selasa (2/11/2021).

Dengan demikian, Luqman menganggap bahwa hal tersebut merupakan pesta pora diatas penderitaan rakyat, ia juga menyebut hal tersebut adalah zalim.

“Pesta pora di atas derita rakyat! Zalim!,” ujarnya.

 

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar