Pesta Halloween di Bengkel Cafe SCBD Buat Kerumunan Belum Disanksi
Pesta Halloween di Bengkel Cafe, SCBD, Jakarta Selatan (Tribun)
Jakarta, law-justice.co - Pesta Halloween di Bengkel Cafe, SCBD, Jaksel hingga saat ini belum juga di sanksi, sebab Satpol PP Jakarta Selatan belum bisa memastikan sanksi yang akan diterapkan
Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan menuturkan, pihaknya masih berkoordinasi dengan tim Satpol PP Provinsi terkait tindak lanjutnya.
"Iya jadi nanti saya mengecek dulu. Ini saya koordinasi dengan tim Satpol dari Provinsi, apakah sudah ada penindakan dari sana gitu. Karena gabungan dari provinsi juga ada, jadi saya koordinasi sama pengawas pengendalian di tingkat provinsi," kata Ujang dikutip dari Detik, Sabtu (30/10/2021).
Dia pun belum bisa memastikan sanksi apa yang bakal diberikan kepada Bengkel Cafe. Sebab, kata Ujang, tim gabungan dari Polda melibatkan Satpol PP tingkat provinsi dalam meninjau lokasi tersebut.
"Tim gabungan dari Polda ini biasanya melibatkan gabungan dari Satpol PP tingkat provinsi. Jadi saya akan mengecek dari petugas Satpol yang ikut dalam kegiatan pengawasan tempat usaha tersebut," lanjutnya.
Dia pun belum bisa memastikan sanksi apa yang bakal diberikan kepada Bengkel Cafe. Sebab, kata Ujang, tim gabungan dari Polda melibatkan Satpol PP tingkat provinsi dalam meninjau lokasi tersebut.
"Tim gabungan dari Polda ini biasanya melibatkan gabungan dari Satpol PP tingkat provinsi. Jadi saya akan mengecek dari petugas Satpol yang ikut dalam kegiatan pengawasan tempat usaha tersebut," lanjutnya.
Pelanggaran jam operasional di kafe Jakarta Selatan tak hanya sekali saja. Sebelumnya, kepolisian menggerebek kafe hingga bar di daerah Jakarta Selatan karena melebihi jam operasional. Polisi juga membubarkan kerumunan di lokasi.
Menanggapi hal itu, Ujang berpesan kepada pengelola kafe agar patuh terhadap aturan. Dia pun meminta masyarakat agar tidak euforia karena PPKM Jakarta sudah turun ke level 2.
"Memang saya berharap sih untuk tempat usaha khususnya restoran, rumah makan, cafe maupun bar ya agar mematuhi aturan Kepgub 1245 yang memang berakhir pada tanggal 1 November 2021, berdasarkan Inmendagri 53 ya," katanya.
"Lalu harapannya jangan euforia dalam kondisi Jakarta yang masih level 2. Jadi supaya kita untuk bisa tetap menjaga prokes sama jaga kesehatan pribadi maupun lingkungan orang lain dengan tidak melakukan kerumunan, termasuk juga tempat usaha agar bisa mengatur tempat usahanya," kata Ujang.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya membubarkan pesta Halloween di Bengkel Cafe karena berimbas kerumunan. Polisi juga memberi teguran lantaran kafe melanggar jam operasional.
"Kafenya udah mau tutup, tinggal close, tapi pengunjung masih pada di lokasi," ujar Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa saat dihubungi, Sabtu (30/10).
Komentar