Sosok Nama `King Maker` Kasus Djoko Tjandra Berhembus Lagi, Siapa?

Selasa, 31/08/2021 19:25 WIB
Djoko Tjandra (kompas)

Djoko Tjandra (kompas)

Jakarta, law-justice.co - Kabar mengenai sosok King Maker dalam sengkarut penanganan kasus korupsi Djoko Tjandra kembali berembus. Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte yang kini menyinggungnya.


Napoleon pun melaporkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang mengadili perkaranya ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran kode etik perilaku hakim.

Menurut pengacara Napoleon, Ahmad Yani, majelis hakim diduga tak melakukan serangkaian proses persidangan yang adil terhadap kliennya.

Salah satunya, permintaan Napoleon untuk membuka rekaman berisi percakapan `King Maker` kasus Djoko Tjandra yang tak dipenuhi majelis hakim. Padahal, kata Yani, bukti rekaman suara itu banyak menyeret sejumlah tokoh nasional.

`King Maker` disebut sebagai tokoh penting dalam sengkarut penanganan kasus Djoko Tjandra. Ia belum tersentuh hukum.

Dalam proses persidangan, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengungkapkan bahwa terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari menutupi keterlibatan pihak lain.

Hakim menilai keberadaan sosok `King Maker` benar adanya. `King Maker` disebut memiliki andil terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) agar Djoko Tjandra bebas dari hukuman dua tahun penjara atas kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali.

Hakim menilai keberadaan `King Maker` ditunjukkan berdasarkan bukti elektronik berupa komunikasi percakapan WhatsApp yang isinya telah dibenarkan oleh Jaksa Pinangki, saksi Anita Dewi Anggraeni Kolopaking (pengacara Djoko Tjandra), serta Rahmat.

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, berspekulasi bahwa `King Maker` merupakan penegak hukum atau pensiunan.

Boyamin sempat membawa persoalan itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia meminta agar lembaga antirasuah mengusut sosok `King Maker` tersebut.

 

Supervisi KPK Nihil

KPK, pada September 2020, melakukan koordinasi dan supervisi bersama Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung terhadap kasus korupsi sengkarut penanganan perkara Djoko Tjandra yang turut menyeret jaksa Pinangki. KPK juga sempat melakukan gelar perkara bersama dengan dua institusi penegak hukum tersebut.

Sejumlah kasus dugaan korupsi Djoko Tjandra diketahui ditangani oleh Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri.

Kejaksaan Agung menangani suap, pencucian uang dan pemufakatan jahat perihal pengurusan fatwa MA yang menjerat Pinangki selaku mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung; mantan politikus Partai NasDem, Andi Irfan Jaya; dan Djoko Tjandra.

Sedangkan Bareskrim Polri menangani kasus suap terkait penghapusan nama Djoko Tjandra yang kala itu masih buron dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang tercatat di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Pihak-pihak yang terjerat antara lain Djoko Tjandra; Napoleon; mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo; dan pengusaha Tommy Sumardi.

Namun, KPK menyatakan supervisi sudah selesai dan pengusutan sosok `King Maker` nihil hasil.

"Kami perlu sampaikan juga sebagai pemahaman bersama bahwa pelaksanaan supervisi perkara oleh KPK sesuai ketentuan hanya dilakukan sampai dengan tahap penyidikan, sehingga kegiatan supervisi dinyatakan selesai ketika perkara dimaksud telah dilimpahkan ke pengadilan," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Selasa (24/8).

Atas dasar itu, MAKI lantas melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana akan digelar pada Selasa, 7 September 2021.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar