Soal 34 TKA China Masuk Indonesia saat PPKM, Ini Klarifikasi Citilink

Senin, 09/08/2021 05:17 WIB
Bawa Penumpang Positif Corona, Citilink Dijatuhi Sanksi Tegas. (Detik).

Bawa Penumpang Positif Corona, Citilink Dijatuhi Sanksi Tegas. (Detik).

Jakarta, law-justice.co - Baru-baru ini ramai diperbincangkan masuknya 34 warga negara asing (WNA) yang merupakan tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok ke Indonesia pada Sabtu (7/8) kemarin.

Pasalnya, mereka masuk ketika Indonesia tengah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 9 Agustus mendatang.

Mengenai hal itu, Citilink Indonesia selaku maskapai yang membawa para WNA tersebut memberikan klarifikasi. Dikatakan bahwa mereka sudah mengikuti prosedur dan memiliki kartu izin tinggal terbatas (KITAS).

“Pengangkutan 34 penumpang Citilink yang merupakan WNA dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ungkap VP Corporate Secretary & CSR Citilink Indonesia Resty Kusandarina dalam keterangannya, Minggu (8/8).

Prosedur yang dimaksud adalah Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) 47/2001 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia 27/2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia Dalam Masa PPKM Darurat.

Petugas imigrasi Bandara Soekarno-Hatta pun sudah melakukan pemeriksaan atas 34 WNA tersebut. Ia pun menyampaikan bahwa pihaknya telah mengikuti aturan yang ada. “Citilink berkomitmen penuh untuk mematuhi seluruh peraturan penerbangan yang diberlakukan oleh pemerintah. Adapun dalam menjaga nilai-nilai keselamatan dan kenyamanan penerbangan, Citilink terus melakukan koordinasi erat kepada seluruh stakeholders,” ujar dia.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) juga telah mengkonfirmasi bahwa 34 orang asing ini sudag mendapatkan rekomendasi untuk masuk dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Bandara Soekarno-Hatta.

’’Mereka telah lolos pemeriksaan kesehatan oleh KKP Soetta, lalu diberi rekomendasi untuk diizinkan masuk Indonesia. Kemudian dilakukan pemeriksaan keimigrasian dan diketahui bahwa mereka semua pemegang ITAS sehingga masuk dalam kategori orang asing yang diizinkan masuk sesuai Peraturan Menkumham 27 Tahun 2021,” kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara, Minggu (8/8).

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar