Larangan Mudik 2021

Pondok Aren-Ciledug Wajib Bawa SIKM, Warga Pilih Jalur Tikus

Jum'at, 07/05/2021 17:30 WIB
ilustrasi mudik lokal (Inews)

ilustrasi mudik lokal (Inews)

Jakarta, law-justice.co - Larangan mudik Lebaran mulai diberlakukan Kamis (6/5/2021) hingga (17/5/2021. Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, Banten mengeluarkan aturan warga yang keluar masuk wilayah harus membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Dengan diberlakukannya SIKM, maka warga tidak bisa sembarangan masuk wilayah Kota Tangerang tanpa mengantongi SIKM. Misal, warga Pondok Aren, wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang ingin berkunjung ke rumah saudaranya di Ciledug, Kota Tangerang harus membawa SIKM dari kelurahan tempat tinggalnya.

Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang, Herman Suwarman ada beberapa aturan tentang SIKM yang penerapannya perlu diperhatikan warga. "Masyarakat pekerja sektor informal dan nonpekerja, wajib membawa SIKM yang dilengkapi dengan tanda tangan basah atau elektronik dari lurah domisili tempat tinggal pemohon, serta indentitas diri calon pelaku perjalanan," kata Herman kepada wartawan di Tangerang, Kamis (6/5/2021).

Dia menjelaskan SIKM hanya dikeluarkan untuk keperluan mendesak, seperti ada keluarga yang sakit, meninggal, ibu hamil, dan mendampingi orang sakit. Yang perlu dicatat, SIKM hanya berlaku satu kali.

"SIKM dari kelurahan domisili tinggal berlaku hanya untuk satu kali perjalanan. Yang bisa mengurus hanya beberapa kriteria masyarakat, sesuai dengan surat edaran Satgas Covid-19," ucapnya.

Camat Ciledug Syarifuddin melanjutkan, SIKM hanya berlaku bagi warga yang mau keluar masuk kota atau kabupaten sekitar, karena kebutuhan mendesak.

"Hanya bagi yang punya kebutuhan untuk kunjungan keluarga yang sakit, ada keluarga yang meninggal, ibu hamil yang hanya boleh didampingi satu orang, dan persalinan atau melahirkan yang hanya didampingi dua orang," ujarnya. Pemakaian SIKM ini sengaja dibuat agar warga tidak melakukan mudik lokal meski masih dalam wilayah aglomerasi Jabodetabek maupun luar wilayah itu. Sementara itu, Wulan (28), warga Pondok Aren mengaku penerapan SIKM berlebihan. Apalagi dengan alasan mencegah terjadinya mudik lokal. Dirinya sendiri punya keluarga besar di wilayah Ciledug. "Ah, berlebihan itu sih. Cuma empat km dari sini, masa harus pakai SIKM. Saya tidak bakal urus itu sih. Kalau teman saya yang rumahnya di Jakarta mau ke Bekasi mungkin pantas ya urus SIKM," katanya.


Wulan pun mengaku lebih memilih lewat jalur tikus ketimbang ke Ciledug pakai SIKM. Apalagi, dirinya yakin saat Lebaran aturan itu hanya tinggal aturan saja.

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar