Inilah Tugas Utama dari BPUPKI yang Wajib Kamu Tahu

Selasa, 04/05/2021 15:13 WIB
Ilustrasi

Ilustrasi

law-justice.co - Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapak Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) juga disebut Dokuritsu Junbi Cosakai. Hal ini karena tanggal berdirinya bertepatan dengan hari ulang tahun Kaisar Hirohito. Dilansir dari buku Sejarah Nasional Indonesia: Masa Prasejarah Sampai Masa Proklamasi (2011) karya Junaedi Al Anshori, BPUPKI dibentuk Jepang pada 29 April 1945. BPUPKI beranggotan 67 orang yang terdiri dari 60 orang Indonesia dan tujuh orang Jepang untuk mengawasi berjalannya tugas BPUPKI.

Tugas BPUPKI Sebagai badan penyelidik, BPUPKI memiliki tugas utama untuk mempelajari dan menyelidiki hal penting yang berhubungan dengan segi politik, ekonomi, tata pemerintahan, dan lainnya yang diperlukan dalam usaha pembentukan negara Indonesia merdeka.

Berdasarkan sidang, tugas BPUPKI lainnya adalah: Bertugas membahas mengenai Dasar Negara Sesudah sidang pertama, BPUPKI membentuk reses selama satu bulan Bertugas membentuk Panitia Kecil atau Panitia Delapan yang bertugas menampung saran-saran dan konsepsi dari para anggota Bertugas membantu panitia sembilan bersama panitia kecil Panitia sembilan menghasilkan Pagam Jakarta

Berdasarkan pembahasan dalam sidang, berikut merupakan tugas-tugas BPUPKI secara lebih spesifik:

  • Membahas dan menyusun rancangan dasar negara Indonesia.

  • Sesudah sidang pertama, BPUPKI bertugas membentuk reses selama satu bulan

  • Membentuk panitia sembilan yang bertugas untuk menampung saran-saran dan konsepsi dasar negara dari para anggota.

  • Membantu panitia sembilan bersama panita kecil.

  • Panita sembilan menghasilkan Jakarta Charter atau Piagam Jakarta.

Anggota BPUPKI

Berikut ini beberapa nama-nama anggota BPUPKI yang diketuai oleh KRT Radjiman Wedyodiningrat:

K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat (ketua), R.P. Soeroso (wakil ketua), Ichibangse Yoshio (wakil ketua), Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, Mr. Muhammad Yamin, Prof. Dr. Mr. Soepomo, KH. Wachid Hasyim, Abdoel Kahar Muzakir, Mr. A.A. Maramis, Abikoesno Tjokrosoejo, H. Agoes Salim, Mr. Achmad Soebardjo, Prof. Dr. P.A.A. Hoesein Djajadiningrat, Ki Bagoes Hadikusumo, A.R. Baswedan, Soekiman, Abdoel Kaffar, R.A.A. Poerbonegoro Soemitro Kolopaking, K.H. Ahmad Sanusi, K.H. Abdul Salim, Liem Koen Hian, Tang Eng Hoa, Oey Tiang Tjoe, Oey Tjong Hauw, Yap Tjwan Bing.

Tujuan Pembentukan BPUPKI

Sebelum membahas tentang tugas BPUPKI, perlu diketahui tujuan utama dibentuknya organisasi tersebit.

Tujuan utama dibentuknya BPUPKI ialah untuk mengkaji, mendalami, serta menyelidiki bentuk dasar yang cocok guna kepentingan sistem pemerintahan negara Indonesia setelah kemerdekaan. Jadi, BPUPKI dibentuk untuk mempersiapkan proses kemerdekaan Indonesia.

Sedangkan bagi Jepang, tujuan dibentuknya BPUPKI adalah untuk menarik simpati rakyat Indonesia agar membantu Jepang dalam perang melawan Sekutu dengan cara memberikan janji kemerdekaan kepada Indonesia.

Saat itu, Jepang terlibat dalam Perang Dunia II melawan tentara Sekutu sehingga pihak Jepang membutuhkan banyak dukungan. Oleh karena itu, dibentuknya BPUPKI oleh Jepang tidak 100 persen tulus untuk memberi kemerdekaan Indonesia, tetapi juga untuk mendapat dukungan dan melaksanakan politik kolonialnya.

(Hidayat G\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar