Senjakala Koran Suara Pembaruan, Stop Terbit Per 1 Februari 2021

Rabu, 20/01/2021 16:47 WIB
Senjakala Koran Suara Pembaruan (Beritasatu)

Senjakala Koran Suara Pembaruan (Beritasatu)

Jakarta, law-justice.co - Koran Harian Umum Suara Pembaruan, menyatakan tutup mulai 1 Februari 2021. Suara Pembaruan terbit pada 4 Februari 1987 atau hampir 34 tahun silam sebagai kelanjutan koran Sinar Harapan yang diberedel oleh Orde Baru pada 1986.

“Betul per 1 Februari 2021 Suara Pembaruan berhenti terbit,” kata Pemimpin Redaksi Koran Harian Umum Suara Pembaruan, Aditya Laksamana Yudha dilansir dari Tirto.id, Selasa (19/1/2021).

Suara Pembaruan dikelola di bawah PT Media Interaksi Utama yang saham mayoritasnya dikuasai Lippo Group. Semula koran Suara Pembaruan terbit sore hari, lalu pada 13 Januari 2020 beralih terbit pagi.

Aditya menyatakan ke depan pembaca tetap bisa mengakses informasi lewat sejumlah platform media di bawah manajemen Beritasatu Media Holdings, media milik Lippo Group.

"Harian Umum Suara Pembaruan sebagai brand tetap akan pertahankan dan pada saatnya hadir kembali di tengah publik dalam format yang berbeda sesuai perkembangan teknologi informasi," kata Aditya.

Ia menyebut, Suara Pembaruan bermigrasi ke dalam media daring di Beritasatu Media Holdings. Di dalamnya terdapat nama Beritasatu.com, Investor.id, Beritasatu TV, Harian Investor Daily, Majalah Investor dan Jakartaglobe.id.

Migrasi ke grup Beritasatu ini, kata dia, merupakan wujud komitmen untuk tetap hadir menyampaikan informasi kepada publik sesuai dengan konstitusi.

 

 

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar