Mantan Kepala BIN Beri Peringatan ke FPI yang Kepung Rumah Ibu Mahfud

Jakarta, law-justice.co - Sejumlah orang yang mengaku pendukung FPI mengepung rumah orang tua dari Menko Polhukam Mahfud MD beberapa hari lalu. Terhadap kejadian itu, mantan Kepala Badan Intelejen Negara (BIN) Jenderal TNI (Purn) AM. Hendropriyono memberikan peringatan keras kepada massa FPI tersebut.

“Jangan sekali-kali berdemonstrasi di rumah keluarga siapa pun, seperti yang dilakukan di kediaman Pak Mahfud MD itu, di mana anggota keluarga seperti istri, anak, dan orang tua tidak tahu apa-apa tiba-tiba didemo. Itu berbahaya,” kata Jenderal Hendropriyono dalam keterangan resminya, Kamis (3/12/2020).

Baca juga : Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Arsjad Rasjid: Kita Punya Misi Sama

Mantan Pangdam Jayakarta era Presiden Soeharto itu menegaskan, menjadikan rumah pribadi sebagai sasaran demonstrasi merupakan perbuatan melanggar hukum, karena aksi demonstrasi mensasar keluarga orang lain dapat dikategorikan sebagai tindakan penyerangan terhadap keluarga seseorang.

Purnawirawan Jenderal TNI lulusan Magelang tahun 1967 itu menjelaskan, dalam peraturan hukum perundang-undangan dalam pasal 48 dan pasal 49 KUHP memberikan kelonggaran kepada yang diserang untuk melakukan pembelaan diri karena terpaksa.

Baca juga : Mahfud MD Ungkap Alasan Jadi Cawapres Ganjar-Isu Mahar Fantastis PDIP

Pasal 49 KUHP tersebut mengatur mengenai perbuatan “pembelaan darurat” atau “pembelaan terpaksa” (noodweer) untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat.

Sedangkan pasl 48 KUHP mengatur overmacht, yakni orang yang melakukan tindak pidana karena daya paksa tidak dapat dipidana.

Baca juga : Eksaminasi Hukum Atas Vonis MK Pada Kasus Sengketa Hasil Pilpres 2024

Dengan demikian, Guru Besar Intelijen STIN itu menyatakan, bahwa hukum kita membenarkan jika pembelaan tersebut sampai melampaui batas. Dalam keamanan masyarakat yang mengkhawatirkan saat ini, jika pihak yang diserang membela diri secara terpaksa sampai melampaui batas, mereka tidak dapat dihukum.

“Karena itu saya ingatkan agar demonstrasi jangan dilakukan ke kediaman, di mana keluarga yaitu anak, istri dan orangtua yang tidak tahu apa-apa bernaung untuk hidup. Kita berada di negara bangsa Indonesia ini untuk hidup bersama, bukan untuk mati bersama-sama,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, beberapa hari lalu kediaman orang tua Mahfud MD di Pamekasan, Madura didatangi ratusan massa simpatisan Ormas FPI. Massa yang datang dengan menggunakan sejumlah truk itu langsung menggeruduk dan mengepung kediaman keluarga Mahfud MD.

Mereka berteriak mencari dan meminta Mahfud MD untuk keluar dari rumah. Padahal, Mahfud MD tengah bertugas di Jakarta, dan di rumah itu hanya terdapat Ibu kandung Mahfud MD yang sudah sepuh dengan beberapa keluarga lainnya.