Terkuak! Jaksa Pinangki 3 Kali Pergi ke Amerika untuk Kontrol Payudara

Jakarta, law-justice.co - Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (30/11), kehidupan mewah Jaksa Pinangki Sirna Malasari dibeberkan.

Adik Pinangki, Pungki Primarini, mengungkapkan, Pinangki melakukan perjalanan sebanyak tiga kali ke Amerika Serikat (AS).

Baca juga : Saksi : Dirjen Kementan Patungan Rp 500 Juta Belikan Anak SYL Mobil

Atas pengakuan Pungki, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendalami pernyataan tersebut. Jaksa mencecar apakah Pungki turut serta dalam perjalanan Pinangki ke AS saat itu.

“Apakah saudara pernah diajak bepergian ke luar negeri?” tanya Jaksa KMS Roni di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (30/11).

Baca juga : Kasus Tambang Nikel Ilegal, Eks Relawan Jokowi Divonis 8 Tahun Penjara

Pungki mengakui, dirinya pun ikut dalam perjalanan Pinangki ke negeri Paman Sam itu.

“Pernah ke Amerika diajak tiga kali naik pesawat Emirates,” jawab Pungki.

Baca juga : Bocornya Dokumen Pemeriksaan hingga SYL Bikin Saksi Tertekan

Perjalanan tersebut dilakukan bersama Pinangki dan keluarganya. Bahkan saat berada di AS, Pinangki melakukan operasi sinus pada hidungnya dan kontrol payudara.

“Setahu saya, waktu itu ke dokter untuk operasi sinus terus kontrol payudara,” ungkap Pungki.

Kendati demikian, Pungki tidak mengetahui besaran uang yang harus dibayarkan oleh kakaknya untuk perjalanan ke AS.

Dia menyebut, seluruh biaya perjalanan ditanggung oleh Pinangki termasuk penginapan di Trump Hotel.

“Dari mana semua sumber biaya yang didapat dari terdakwa?” tanya Jaksa Roni

“Saya tidak tahu, tidak tanya,” tandas Pungki.

Dalam perkara ini, Pinangki Sirna Malasari didakwa menerima uang senilai USD 500 ribu dari yang dijanjikan sebesar USD 1 juta oleh Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Hal ini dilakukan agar Djoko Tjandra bisa lepas dari eksekusi pidana penjara kasus hak tagih Bank Bali.

Pinangki didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, Pinangki juga didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Untuk pemufakatan jahat, Pinangki didakwa melanggar Pasal 15 Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 88 KUHP.