Wewenang Sri Mulyani Meluas Karena Omnibus Law Bidang Keuangan

Jakarta, law-justice.co - Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Reformasi, Pengembangan, dan Penguatan Sektor Keuangan yang diusulkan Komisi XI DPR telah diterima oleh Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) RI).

Beleid RUU Reformasi, Pengembangan, dan Penguatan Sektor Keuangan tersebut nantinya akan menjadi sebuah produk hukum Omnibus Law Sektor Keuangan. Karena rencananya, pemerintah juga memiliki usulan serupa terkait sektor finansial. Namun, sampai saat ini draf usulan baru datang dari Komisi XI DPR.

Baca juga : Sri Mulyani Dianggap Sembunyikan Fakta Anggaran Bansos di Sidang MK

Dalam merancang draf RUU Omnibus Law Sektor Keuangan, dari naskah akademik yang disampaikan, diketahui Komisi XI telah melakukan evaluasi dan analisis terhadap 8 produk Undang-Undang (UU), salah satunya adalah UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).

UU tentang PPKSK mengatur jalannya tugas dan wewenang dari Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Komisi XI DPR memandang, penting untuk memperhatikan terkait keanggotaan KSSK, tugas, dan wewenang KSSK, dan pertukaran data dan informasi.

Baca juga : Ketika Bu Mega PDIP Bertanggung Jawab Penuh Untuk Hentikan Jokowi

Seperti diketahui, KSSK beranggotakan Menteri Keuangan sebagai ketua merangkap anggota, Gubernur Bank Indonesia (BI) sebagai anggota, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai anggota dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai anggota.

KSSK bertugas untuk melakukan koordinasi dalam rangka pemantauan dan pemeliharaan Stabilitas Sistem Keuangan (SSK), melakukan penanganan krisis sistem keuangan, dan melakukan penanganan permasalahan Bank Sistemik, baik dalam kondisi SSK normal maupun kondisi krisis sistem keuangan.

Baca juga : Soal Harga Beras Naik 7 Persen, Menkeu Sri Mulyani Minta Waspada

Di dalam pengambilan dalam rapat keputusan KSSK, meskipun pengambilan keputusan KSSK dilakukan secara mufakat, namun ketika mufakat itu tidak tercapai Menteri Keuangan memiliki power yang besar sebagai pengambil keputusan terakhir di rapat KSSK.

"Pengambilan keputusan KSSK dilakukan dalam rapat KSSK secara musyawarah mufakat," tulis Pasal 38 ayat (3), draf RUU Omnibus Law Sektor Keuangan, dikutip CNBC Indonesia, Senin (30/11/2020).

"Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana di maksud pada ayat (3) tidak tercapai, Menteri sebagai Ketua KSSK mengambil keputusan atas nama KSSK," bunyi dari bleid Pasal 38 ayat (4).

Di aturan sebelumnya, pengambilan keputusan dilakukan oleh Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, dan Ketua Dewan Komisioner Jasa Keuangan (OJK). Sementara Ketua DK LPS berhak menyampaikan pendapat dalam rapat KSSK, tapi tidak berhak memberikan suara dalam pengambilan keputusan.

Pun ketika dalam rapat KSSK berdasarkan musyawarah tidak tercapai mufakat, usulan keputusan yang diajukan oleh KSSK dinyatakan ditolak. Usulan keputusan yang dinyatakan ditolak dapat diajukan kembali dalam rapat KSSK paling lambat 1x24 jam.

Lewat Omnibus Law Sektor Keuangan ini, artinya keputusan final KSSK ada di tangan Menteri Keuangan. Sementara Gubernur BI, Ketua Dewan Komisioner OJK, dan Ketua Dewan Komisioner LPS sebatas anggota KSSK.

Beberapa tugas dan kewangan Menteri Keuangan bertambah lewat adanya Omnibus Law Sektor Keuangan. Beberapa banyak hal, Menteri Keuangan juga akan `ikut campur` mengenai kinerja anggaran dan operasional OJK dan LPS.

Di dalam Omnibus Law Sektor Keuangan yang diusulkan oleh Komisi XI DPR juga dijelaskan, Menkeu berwenang untuk melakukan penilaian anggaran OJK sebelum diajukan kepada DPR. Sebelumnya, OJK bisa langsung meminta persetujuan dari DPR. Hal tersebut tertuang di dalam Pasal 63.

Menteri Keuangan juga memiliki peran dalam menentukan anggota Dewan Pengawas (Dewas) BI dan Dewas OJK.

Dalam Pasal 74 ayat (4), disebutkan Anggota Dewan Pengawas BI dan Dewan Pengawas OJK masing-masing dipilih dengan 4 orang anggota dipilih DPR, 4 orang anggota dipilih oleh Presiden atas usulan Menteri, dan satu orang anggota dipilih oleh Presiden atas usulan menteri yang berasal dari perwakilan industri perbankan untuk anggota Dewas BI dan perwakilan industri perbankan, pasar modal, dan/atau industri keuangan non Bank untuk Dewas OJK.

Tugas dan kewenangan Menteri Keuangan lainnya, di dalam Omnibus Law Sektor Keuangan, yakni memberikan persetujuan terhadap rencana kerja dan anggaran tahunan LPS.

Berikut rincian tugas dan kewenangan yang akan diampu oleh Menteri Keuangan di dalam Omnibus Law Sektor Keuangan:

- Forum KSSK

Di dalam KSSK Menkeu sebagai Ketua merangkap anggota. Di dalam KSSK, Menteri Keuangan, Gubernur BI, Ketua DK OJK dapat meminta penyelenggaraan rapat KSSK guna membahas kebijakan makroprudensial di sektor keuangan

Organisasi dan tata kerja sekretariat KSSK ditetapkan oleh Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

- Anggaran LPS

LPS menyusun dan mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) operasional kepada Menteri Keuangan untuk mendapat persetujuan. Dalam hal Menteri Keuangan belum menyetujui RKAT operasional sampai dengan batas waktu ditentukan, LPS menggunakan RKAT operasional tahun berjalan.

LPS hanya dapat melakukan penggunaan angagran setelah Menteri Keuangan memberikan persetujuan. LPS juga menyusun dan menyampaikan laporan keuangan semesteran dan laporan kegiatan triwulanan kepada Menteri Keuangan.

- Mengenai anggaran OJK, RKAT OJK kepada pemerintah c.q Menteri Keuangan untuk melakukan penilaian sebelum dilakukan pembahasan dengan DPR.

- Anggota Dewan Komisioner OJK dan LPS diangkat oleh Presiden atas usulan Menteri Keuangan

- Dalam melaksanakan tugas dan wewenang Dewan Pengawas BI dan Dewan Pengawas OJK dibantu oleh Sekretariat yang berada di bawah Kementerian Keuangan.