Polemik Swab HRS, PKS: Cuitan Jokowi soal Privasi Pasien Masih Relevan

Jakarta, law-justice.co - Hingga saat ini, tes usap atau swab test yang dilakukan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab di RS UMMI tengah menjadi polemik.

Walikota Bogor Bima Arya mempermasalahkan ketidakkooperatifan RS UMMI.

Baca juga : Badan Pangan Nasional Pastikan Persediaan Pangan Aman Selama Kemarau

Dia menyebut rumah sakit itu sudah kecolongan lantaran swab test Habib Rizieq dilakukan pihak luar, dalam hal ini oleh MER-C. Teguran keras lantas diberikan Bima Arya kepada RS UMMI.

Di satu sisi, pihak keluarga Habib Rizieq berikirim surat ke Bima Arya agar hasil swab dirahasiakan.

Baca juga : Terkait Bayar KPR hingga Beli Alphard, Gazalba Juga Didakwa Cuci Uang

Seiring dengan polemik tersebut, kicauan Presiden Joko Widodo di awal pandemi muncul, tepatnya pada 3 Maret lalu kembali diungkit.

Kala itu, Jokowi memerintahkan kepada menteri untuk mengingatkan agar rumah sakit dan pejabat pemerintah untuk tidak membuka privasi pasien corona yang dirawat.

Baca juga : Arsjad Rasjid Ingatkan soal Potensi Harga Barang Melonjak

“Saya telah memerintahkan menteri untuk mengingatkan agar rumah sakit dan pejabat pemerintah untuk tidak membuka privasi pasien yang dirawat karena virus corona. Hak-hak pribadi mereka harus dijaga. Begitu juga media massa, saya minta untuk menghormati privasi mereka,” kicau Jokowi di akun Twitter pribadinya.

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid pun turut mengunggah kicauan Jokowi tersebut. Menurutnya apa yang disampaikan Presiden Joko Widodo masih relevan di era kekinian.

“Cuitan Presiden Jokowi tetap relevan. Jaga privasi pasien terpapar covid-19 sekalipun,” ujarnya lewat akun Twitter pribadi, Minggua (29/11).

Menurut politisi PKS ini, para pejabat dan pihak rumah sakit harus ingat bahwa ada aturan-aturan hukum yang memberikan hak perlindungan atas privasi pasien.

“Perkuat komitmen tegakkan hukum sesuai UU dan lanjutkan fokus efektif atasi Covid-19 yang makin melonjak. Jangan berpolemik,” tegasnya.