Mahkamah Agung Anulir Vonis Mati Gembong Narkoba Jadi 14 Tahun Bui

Jakarta, law-justice.co - Belum lama ini, Mahkamah Agung (MA) menganulir hukuman vonis mati gembong narkoba Andi bin Arif alias Hendra alias Udin menjadi 14 tahun penjara lewat Peninjauan Kembali (PK) kedua.

Berdasarkan berkas putusan yang diperoleh Senin (6/5), Andi awalnya dihukum mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Tarakan pada 9 April 2018.

Baca juga : Ajukan Banding, KPK Tak Puas Eks Sekretaris MA Divonis 6 Tahun Penjara

Hukuman mati itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Kalimantan Timur di Samarinda pada 31 Mei 2018.

Lima bulan setelahnya atau tepatnya 29 Oktober 2018, hukuman Andi disunat di tingkat kasasi menjadi pidana penjara seumur hidup.

Baca juga : MA Anulir Vonis Mati Bandar Narkoba, Kejagung Beri Respons Begini

Hukuman Andi semakin berkurang saat majelis PK pertama menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara pada 22 Desember 2021.

Mengetahui hukumannya terus berkurang, Andi kembali mengajukan PK kedua dan dikabulkan. Hukuman Andi kembali disunat oleh majelis PK kedua.

Baca juga : Terkait Bayar KPR hingga Beli Alphard, Gazalba Juga Didakwa Cuci Uang

"Menjatuhkan pidana kepada terpidana Andi bin Arif alias Hendra alias Udin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan," demikian bunyi amar putusan PK kedua itu.

Perkara ini diadili oleh ketua majelis PK kedua yaitu Sunarto dengan hakim anggota masing-masing Yohanes Priyana, Jupriyadi, Prim Haryadi, dan Suharto. Panitera pengganti Yunindro Fuji Ariyanto. Putusan diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Rabu, 7 Februari 2023.

Andi dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram".

"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terpidana dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ucap hakim.

Kasus ini terungkap pada September 2017. Sabu yang berasal dari Tawau Malaysia disembunyikan di dalam jeriken dengan menggunakan speedboat menuju Tarakan.

Sampai di Tarakan, sabu dipindahkan ke dalam mobil yang rencananya akan dibawa ke Samarinda. Saat mobil melaju di Jalan Aki Balak, tim dari BNN langsung melakukan penangkapan.

Pertimbangan hukum

Bahwa dalam perkara a quo yaitu dalam PK Nomor 383 PK/Pid.Sus/2021 pemohon PK kedua dalam tindak pidana"permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram" sehingga kemudian dijatuhi pidana penjara selama 18 tahun.

Sedangkan dalam perkara Nomor 441/Pid.Sus/2013/PN Trk yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara "tanpa hak atau melawan hukum membeli dan menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman" yang melebihi 5 gram, telah dijatuhi pidana penjara selama 12 tahun.

Dengan demikian, penjatuhan pidana tersebut telah bertentangan dengan ketentuan Pasal 12 ayat 4 KUHP karena pemohon PK kedua harus menjalani pidana selama 30 tahun penjara.

Bahwa terhadap dalil tersebut, majelis PK kedua berpendapat ketentuan Pasal 12 ayat 4 KUHP hanya dapat diberlakukan terhadap perkara-perkara pidana umum. Sedangkan dalam perkara pidana khusus harus dilihat berapa ancaman maksimal dalam ketentuan tersebut yang terbukti dilanggar oleh terdakwa.

Dalam perkaraa quo, pemohon PK kedua telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika yang ancaman maksimal pidananya adalah 20 tahun penjara.

Apabila terjadi pembarengan (concursus) baik yang diajukan secara kumulatif atau tidak digabung atau ditentukan sebagaimana Pasal 52 KUHP selama tidak ditentukan dalam UU khusus, maka maksimum pidananya berlaku ketentuan maksimum ancaman pidana pokok ditambah 1/3 sesuai Pasal 65 KUHP dan 103 KUHP (videSEMA 1/2022), sehingga oleh karenanya terhadap pemohon PK kedua maksimal pidana yang dijatuhkan adalah 26 tahun.

"Menimbang bahwa dengan demikian permohonan PK kedua dinyatakan dapat dibenarkan dan permohonan PK kedua tersebut dikabulkan," ucap hakim.