Sri Mulyani Akui Sulit Penuhi Target Pendapatan di Sektor Ini

Jakarta, law-justice.co - Pandemi Covid-19 yang tengah melanda Indonesia dan dunia membuat pendapatan dari sektor pajak akan sulit dimaksimalkan. Hal itu disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meski target penerimaan negara dari sisi perpajakan, telah diturunkan, dari sebelumnya di Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 sebesar Rp1.865,7 triliun.

Melalui Peraturan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 54 Tahun 2020 penerimaan negara dari sisi perpajakan ditargetkan sebesar Rp1.404,5 triliun.

Baca juga : Usai Dihujat Netizen, Menkeu Minta Ditjen Bea Cukai Berbenah

"Ini pun masih ada risiko tidak tercapai karena ternyata kondisi dari korporasi maupun masyarakat betul-betul tertekan," katanya, Kamis (19/11/2020).

Sebagai gambaran dari besaran target penerimaan perpajakan yang sebesar Rp1.404,5 triliun tersebut, hingga September 2020 baru terkumpul Rp892,43 triliun atau baru mencapai 63,54 persen dari target Perpres 72/2020.

Baca juga : Menteri Keuangan Sri Mulyani Akui Bea Cukai Kadang Ganggu Kenyamanan

Secara terperinci, realisasi penerimaan pajak sendiri pada periode itu baru mencapai Rp750,62 triliun atau 62,61 persen dari target Rp1.198,82 triliun. Sedangkan bea dan cukai baru Rp141,82 triliun atau 68,95 persen dari target.

Dengan rendahnya penerimaan negara tersebut, ditambah dengan kebutuhan belanja negara yang sangat tinggi pada tahun ini untuk menopang perekonomian Indonesia, defisit APBN dikatakannya, membengkak.

Baca juga : Usai Ramai Keluhan Netizen, Ini 3 Instruksi Sri Mulyani ke Bea Cukai

"Tahun 2020 ini kita perkirakan APBN defisit 6,34 persen, kenaikan luar biasa besar dalam rangka untuk menolong perekonomian, menangani COVID dan bantu masyarakat," ujarnya.