Isi Panggilan Polisi Tak Jelas, Petinggi KAMI Menolak Hadir

Jakarta, law-justice.co - Penyidik Bareskrim Polri memanggil Ketua Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani pada Selasa (3/11/2020) hari ini. Namun, karena isi dari panggilan tersebut dinilai tak jelas, Ahmad Yani pun menolaknya. Dia akhirnya tak memenuhi panggilan tersebut. Hal itu disampaikan oleh Tim kuasa hukum Ahmad Yani, Syamsul Djalal.

"Kami mewakili Ahmad Yani yang dipanggil hari ini karena beliau belum mengerti... Tolong pak polisi yang terhormat, dia sebagai saksi, saksi apa belum jelas, saksi apa, kasus apa, siapa tersangkanya. Jadi nanti untuk berikutnya kita persiapkan dokumennya jadi memudahkan bapak polisi untuk menyidik memeriksanya kan gitu," kata Syamsul di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2020).

Baca juga : KPSI: Ada 50.000 Buruh akan Rayakan May Day Fiesta di Istana Negara

Syamsul menuturkan dirinya bersama rombongan tim datang ke Bareskrim untuk mempertanyakan soal surat pemanggilan terhadap Ahmad Yani. Dia juga meminta tim penyidik memperjelas tujuan dari surat panggilan terhadap Ahmad Yani.

"Kalau sekarang mau periksa apa, nggak ngerti. Makanya kami ke sini untuk menyampaikan hal demikian. Tolong bapak polisi yang terhormat tolong diperbaiki surat panggilannya. Biar jelas, itu saksi tentang apa, tersangkanya kasusnya apa, kan lebih jelas tuh ya," tuturnya.

Baca juga : Anies : Yang Tidak Dapat Amanah Konstitusi Berada di Luar Kabinet

Sebelumnya, Bareskrim Polri menjadwalkan panggilan kepada Ahmad Yani. Ahmad Yani dijadwalkan diperiksa pada 3 November 2020.

"Info dari penyidik demikian," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono saat dimintai konfirmasi, Minggu (1/11).

Baca juga : Bank BNI Buka Lowongan Kerja 2024 Terbaru, Begini Syaratnya

Awi menyatakan Ahmad Yani akan dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang menjerat Anton Permana.

"Sebagai saksi dari tersangka AP (Anton Permana)," ujar Awi.