Menteri Keuangan Sri Mulyani Bidik Dana Wakaf Sebesar Rp217 Triliun

Jakarta, law-justice.co - Dana segar dari instrumen yang dinamakan Cash Waqf Linked Sukuk atau dikenal sebagai dana abadi wakaf tunai dibidik oleh Menteri Keuangan ( Menkeu) Sri Mulyani.

Hal ini dilakukan lantaran instrumen keuangan ini memiliki potensinya besar bagi Indonesia.

Baca juga : Usai Ramai Keluhan Netizen, Ini 3 Instruksi Sri Mulyani ke Bea Cukai

Kalkulasinya, penduduk Indonesia kelas menengah mencapai 74 juta orang berpotensi dalam partisipasi untuk gerakan wakaf tunai ini dan dari sisi besaran dananya mencapai Rp217 triliun.

"Makanya waktu kita luncurkan cash waqf linked sukuk kita memberikan fleksibilitas," ujar Sri Mulyani dalam video virtual, Sabtu (22/10/2020).

Baca juga : Sesat,Bandingkan Depresiasi Rupiah dengan Uang Thailand, Korea & Turki

Menurutnya, wakaf tersebut tidak melulu dalam bentuk penyerahan aset fisik seperti tanah yang biasanya dilakukan masyarakat. Namun, juga bisa dalam bentuk tunai yang dana hasil investasinya bisa diwakafkan.

"Jadi bisa saja uang saya, saya wakafkan untuk 2 tahun nanti dia cair balik lagi hasil dari investasi itu yang diwakafkan. Jadi dalam hal inilah kita melakukan sekarang pemasaran untuk cash waqf linked sukuk," tuturnya.

Baca juga : APBN Surplus, Pemerintah Tetap Tarik Utang

Melalui skema investasi wakaf tersebut, kata dia, masyarakat bisa melalui perbankan syariah yang ada di Indonesia. Nantinya dana yang diwakafkan akan mengendap selama dua atau empat tahun dan tidak bisa diperdagangkan

" Kita bisa dapat langkah besar untuk mengumpulkan pendanaan sosial," tandasnya.