Usut Korupsi Anak Usaha Telkom

Dalami Korupsi, KPK Bakal Panggil Kembali Bekas Dirut PT PINS

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi kemungkinan meminta kembali keterangan mantan Direktur Utama PT PINS Indonesia Slamet Riyadi.

Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, keterangan Slamet Riyadi dibutuhkan KPK terkait penyelidikan dugaan korupsi pada anak usaha PT Telkom tersebut.

Baca juga : Usut Laporan Pimpinan MA Ditraktir Pengacara, KY Terjunkan Tim

Kata Ali, penyidik pernah memanggil Slamet Riyadi pada 1 Oktober 2020. Namun tidak menampik kemungkinan Slamet Riyadi kembali dipanggil berdasarkan hasil analisa dan kebutuhan tim penyelidik.

"Itu kebutuhan dari tim penyelidik ketika menyusun dan menganalisanya," ungkap Ali, di gedung KPK, Kamis (22/10/2020).

Baca juga : Imbas Agresi Israel di Gaza, McDonald`s Akui Sulit Naikkan Penjualan

Ali menambahkan proses penyelidikan merupakan serangkain tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga tindak pidana.

Untuk itu, KPK tak menutup kemungkinan bakal meminta keterangan dari berbagai pihak yang mengetahui peristiwa itu. Hal ini termasuk direksi Telkom maupun anak usahanya tersebut.

Baca juga : Langkah Usai Pilpres, Mahfud: Perjuangan Tak Henti, Lihat Dinamika

"Siapapun yang mengetahui peristiwa itu akan dipanggil, itu catatannya siapa pun. Pasti ada pihak-pihak lain yang berhubungan dengan itu [akan dimintai keterangan]," ungkap Ali seperti dikutip dari Bisnis Indonesia.

Walau demikian, Ali Fikri belum mau merinci terkait dugaan korupsi tersebut. Termasuk soal direksi Telkom maupun pihak lain yang akan dimintai keterangan.

Masih dalam penyelidikan, sabar dulu ya," ucapnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai meminta keterangan dari mantan Direktur PT PINS Indonesia Slamet Riyadi pada Kamis (1/10/2020).

Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan keterangan Slamet dibutuhkan lantaran lembaga antirasuah tengah membuka penyelidikan baru terkait dugaan korupsi.

PT PINS adalah perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan Customer Premises Equipment (CPE) dan merupakan anak usaha PT Telkom Indonesia (Tbk).

"Benar, ada permintaan keterangan yang bersangkutan terkait kegiatan penyelidikan oleh KPK," kata Ali, Kamis (1/10/2020).

Saat ditanya lebih jauh perusahaan mana yang tengah ditelisik oleh KPK terkait pemeriksaan Slamet, Ali menyebut Telkom.