Usut Laporan Pimpinan MA Ditraktir Pengacara, KY Terjunkan Tim

Jakarta, law-justice.co - Komisi Yudisial (KY) menyatakan bahwa melancarkan pelbagai upaya untuk mendalami laporan dugaan pelanggaran kode etik sejumlah pimpinan Mahkamah Agung (MA) yang ditraktir makan malam oleh pengacara di sebuah restoran di Surabaya, Jawa Timur.

Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), Mukti Fajar Nur Dewata mengonfirmasi telah menerima laporan tersebut pada Jumat (19/4) lalu.

Baca juga : Dikti: Kampus Wajib Beri Kelonggaran UKT Jadi Rp500 Ribu per Semester

Kata dia, KY bakal memverifikasi terlebih dahulu untuk mengecek kelengkapan persyaratan administrasi dan substansi untuk dapat diregister.

"KY akan menindaklanjuti laporan dari masyarakat berbasis kecukupan bukti dan informasi, serta prosedur yang ada," ujarnya kepada cnnindonesia.com, Selasa (30/4).

Baca juga : Bobby Nasution Bertemu Dasco Usai Resmi Jadi Kader Gerindra

"Sesuai tugas dan fungsinya, KY akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan berbagai metode dan cara untuk melakukan pendalaman, seperti menerjunkan tim investigasi," kata Mukti.

Dihubungi terpisah, Kepala Biro Humas MA Sobandi mengeklaim belum mendapatkan informasi terkait laporan tersebut.

Baca juga : KAI Tambah 20 KA saat Libur Panjang Waisak, Siapkan 740 Ribu Tiket

"Saya belum dapat informasi tersebut," jelas Sobandi.

Di sisi lain, pengacara, Ahmad Riyadh membantah telah makan malam bersama pimpinan MA dan juga membayari makan malam tersebut.

"Membantah kalau saya. Saya bingung yang mana ini, karena kita enggak pernah geseran langsung, ketemu gitu, acaranya apa, di mana, kegiatan apa. Kalau enggak tahu tanggalnya gini kan repot untuk ngecek," kata Ahmad saat dihubungi.

Adapun Ahmad mengaku sering makan di restoran tersebut karena lokasinya yang dekat dan makanannya yang enak. Namun, Ahmad mengaku lupa kapan dia makan di restoran tersebut.

"Apalagi bayar. Ndak mungkin mereka. Enggak mungkin mau dibayari juga," imbuh dia.