Tanpa Baju Tahanan, Tersangka Napoleon & Prasetijo Makan Bersama Jaksa

Jakarta, law-justice.co - Sebuah foto tentang tersangka kasus dugaan penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte dengan Brigjen Prasetijo Utomo yang tengah makan bersama dengan jaksa penuntut umum tanpa mengenakan baju tahanan viral di media sosial. Selain keduanya, dalam foto tersebut juga ada kuasa hukum tersangka Irjen Napoleon Bonaparte, Petrus Bala Pattyona.

Terkait foto itu, Petrus pun buka suara. Menurutnya, lokasi foto tersebut terjadi di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan saat dilakukan pelimpahan tahap dua.

Baca juga : Kasus Red Notice Djoko Tjandra, Hukuman Brigjen Prasetijo Dipotong

Namun, dia menegaskan kliennya tidak diistimewakan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, lantaran disediakan makanan dan minuman oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan saat pelimpahan tahap dua berupa tersangka dan alat bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Itu foto waktu acara P21 di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, setelah salat Jumat, kita semua dikasih soto betawi. Itu hal yang biasa saja cuma jadi heboh seolah-olah diperlakukan istimewa," katanya seperti dilansir dari bisnis.com, Senin (19/10/2020).

Baca juga : Hakim Yang Potong Hukuman Djoko Tjandara sama Juga Sunat Pinangki

Dia juga menjelaskan alasan kliennya dalam foto tersebut tidak menggunakan baju tahanan yaitu karena tengah makan siang. Kendati demikian, setelah makan siang, kata Petrus, kliennya kembali menggunakan baju tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Setelah penyidik menyerahkan tersangka ke JPU, baju tahanan Bareskrim itu diganti baju dinas dan setelah makan siang, sudah pakai baju tahanan kejaksaan," katanya.

Baca juga : Dua Jenderalnya Divonis Penjara karena Korupsi, Begini Respon Polri

Menurutnya, makan siang antara kuasa hukum, tersangka dan JPU merupakan hal yang wajar dan biasa terjadi. Hal tersebut, kata Petrus, juga biasa dilakukan saat dirinya mendampingi kliennya di KPK.

"Jadi untuk sesi pendampingan tersangka saat P21 baru pertama, tetap ada pendampingan tersangka untuk BAP baik itu di Kejaksaan, Kepolisian dan KPK, bila sudah jam makan pasti dikasih makan," tutup Petrus.