Hakim Yang Potong Hukuman Djoko Tjandara sama Juga Sunat Pinangki

Kamis, 29/07/2021 19:36 WIB
Hakim Yang Potong Hukuman Djoko Tjandara sama Juga Sunat Pinangki

Hakim Yang Potong Hukuman Djoko Tjandara sama Juga Sunat Pinangki

law-justice.co - Pengadialan Tinggi (PT) Jakarta  ternyata telah menyunat hukuman Djoko Tjandra dari 4,5 tahun penjara menjadi 3,5 tahun penjara karena kasus  menyuap Irjen Napoleon Bonaparte.  Kasus tersebut dulu terkait pengurusan penghapusan DPO di Imigrasi serta memberi suap ke Pinangki Sirna Malasari selaku jaksa pada Kejagung berkaitan dengan upaya permohonan fatwa MA agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi jika pulang ke Indonesia.

Marak Discount Hukuman ini Ternyata 4 penyunat hukuman Djoko juga menyunat vonis Pinangki Sirna Malasari.

Majelis hakim yang menangani banding Jaksa Pinangki adalah:

1. Muhamad Yusuf (hakim ketua)

2. Haryono

3. Singgih Budi Prakoso

4. Lafat Akbar

5. Reny Halida Ilham Malik

Adapun yang menyunat vonis Djoko Tjandra ialah:

1. Rusydi

2. Reny Halida Ilham Malik

 

Lebih lanjut Siapa sih mereka  mereka ini?

Nama-nama hakim tinggi itu tercatat kerap  melakukan  kegiatan menyunatan  hukuman para terdakwa korupsi.

Salah satunya pembobol Jiwasraya, Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Asuransi Jiwasraya adalah Syahmirwan.

Dikabarkan Majelis yang menyunat hukuman Syahmirwan dari awal hukuman seumur hidup  di sulap menjadi 18 tahun penjara  oleh Majelis Hakim. Siapa saja

Diberitakan bahwa Hakim tinggi Haryono juga menganulir hukuman penjara seumur hidup pembobol Jiwasraya, Joko Hartono Tirto,  menjadi lebih ringan. Awalnya putusan hukuman penjara seumur hidup  bisa di discount  menjadi 18 tahun penjara. 

Selain itu, menganulir hukuman mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara.

Ikut memangkas hukuman Hary Prasetyo hakim tinggi kasus Pinangki adalah Lafat Akbar dan Reny Halida Ilham Malik.

Haryono juga menjadi ketua majelis atas terdakwa mantan Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim.

Awalnya, Hendrisman dihukum penjara seumur hidup. Tapi oleh Haryono bersama Reni Helida Ilham Malik dan Lafat Akbar, vonis Hendrisman disunat menjadi 20 tahun penjara.

Lalu, Bagaimana histori  Perjalanan Karier  dan siapa Singgih Budi Prakoso?

Saat ia menjadi Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada 2013, namanya disebut menerima uang suap dari Dada Rosada dan Edi Siswadi melalui Toto yang diserahkan pada terdakwa Setyabudi Tejocahyono.

Dalam dakwaan Wakil Ketua PN Bandung, Setyabudi, jaksa menyebut Singgih mendapatkan jatah US$ 15 ribu, sedangkan dua anggota majelis hakim perkara korupsi bansos, yaitu Ramlan Comel dan Djodjo Dkohari, mendapat masing-masing US$ 18.300.

Namun nasib Singgih beruntung. Kariernya moncer dengan dipromosikan menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi (PT) Makassar, lalu dipindah ke PT Semarang hingga akhirnya masuk Ibu Kota.

Adapun Reny Halida Ilham Malik tercatat berkali-kali mendaftar calon hakim agung tetapi gagal saat tes di Komisi Yudisial (KY).

Ada usaha untuk mendaftarkanbeberapa kali dan Reny tercatat saat  pernah mendaftar pada 2017, 2019, 2020, dan 2021. tetapi menuai kurang beruntungan dari pendaftaran tersebut. 


Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) berencana mengadukan majelis hakim yang memotong hukuman Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra pada tingkat banding ke Komisi Yudisial (KY).

MAKI menilai pertimbangan majelis hakim yang memotong hukuman Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra jadi lebih rendah tidak relevan.

Demikian Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan di Jakarta, Kamis (29/7/2021).

 

 

(Patia\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar