Tok! Hakim Vonis 3 eks Pejabat Jiwasraya Penjara Seumur Hidup

Jakarta, law-justice.co - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Persero, Hendrisman Rahim.

Hendrisman diputus bersalah telah melakukan korupsi dengan memperkaya diri dan Benny Tjokro dkk senilai Rp 16 triliun.

Baca juga : MA Tolak PK Sinarmas Asset Management di Kasus Jiwasraya

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata ketua majelis hakim, Susanti Adi Wibawani, di PN Topikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (12/10/2020).

"Menjatuhkan pidana terdakwa Hendrisman Rahim penjara seumur hidup," imbuhnya.

Baca juga : Kejagung Sita Aset 687 Lembar Saham Milik Heru Hidayat

Selain Hendrisman Rahim, hakim juga menjatuhkan vonis kepada Hary Prasetyo, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya; serta Syahmirwan, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya. Keduanya juga divonis penjara seumur hidup.

Keduanya terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca juga : OJK Cari Solusi Nasib Nasabah Jiwasraya yang Tolak Restrukturisasi

Hakim mengatakan keduanya telah terbukti menerima suap dalam kasus ini. Berikut deretan suap yang disebut hakim diterima oleh Hendrisman dkk:

A. Hendrisman Rahim

Menerima uang dan saham dan seluruhnya Rp 5.525.480.680 dari Heru Hidayat dan Benny Tjokro Saputro melalui Joko Hartono Tirto yang terdiri atas;

1. Uang sebesar Rp 875.810.680, dan saham PCAR 1.013.000 lembar Rp 4.590/lembar pada 24 Januari 2019 senilai Rp 4.649.670.000.

2. Menerima tiket perjalanan ke London sekitar November 2010 bersama istrinya Lutfiyah Hidayati.

B. Hary Prasetyo

1. Uang sebesar Rp 2.646.290.077 dari Heru Hidayat dan Benny Tjokro Saputro yang masuk ke rekening efek atas nama Hary pada PT Lotus Andalas Sekuritas (sekarang PT Lautandhana Sekuritas).

2. Mobil Toyota Harrier tahun 2009 senilai Rp 550 juta.

3. Mobil Mercedez Benz E Class tahun 2009 senilai Rp 950 juta.

4. Tiket perjalanan ke London November 2010, dari Joko Hartono Tirto bersama istri Rahma Libriati.

5. Pembayaran di hotel Mandarin Orchard Singapura 19-21 April 2011 yang dibayar kartu kredit Joko Hartono Tirto.

6. Tiket Garuda Executive Plane tanggal keberangkatan 22 Februari 2013 dan kepulangan 24 Februari 2013 tujuan Jakarta-Bali, Bali-Jakarta.

7. Jamuan makan malam Lot 11 SCBD pada 14 Desember 2014 dari Heru Hidayat.

8. Pembayaran tiket Garuda Jakarta-Singapura 6 Juni dan 8 Juni 2012 kelas ekonomi serta voucer di hotel Mandarin Hotel Singapura selama 2 malam atas nama istri Hary.

9. Pembayaran tiket perjalanan Hary Prasetyo dan istrinya Rahma Libriyanti menonton konser Coldplay ke Melbourne, Australia dari PT Trimegas Sekuritas sebesar Rp 65,827 juta.

10. Menerima jasa konsultan pajak dari Joko Hartono Tirto sebesar Rp 66 juta.

11. Fasilitas liburan ke Belitung pada sekitar 2016 yang diikuti karyawan divisi investasi AJS sekitar 25 orang yang diikuti juga Syahmirwan dengan pembayaran tiket PP dan akomodasinya.

"Menimbang oleh karena perbuatan itu, terdakwa telah memenuhi unsur memperkaya diri dan orang lain," ucap hakim.

Selain itu, Hakim menyebut perbuatan Hendrisman Rahim dkk dan Benny Tjokro dkk telah menimbulkan kerugian negara. Dalam kasus ini, total kerugian negara adalah Rp 16 triliun.

"Menimbang berdasarkan hasil investigasi ditemukan kerugian negara terhadap investasi saham sejumlah Rp 4.650.283.375.000, dan kerugian negara atas investasi reksa dana senilai Rp 12,157 miliar, sehingga total kerugian negara secara keseluruhan 16.807.283.375.000,00 triliun," tutur hakim.

C. Syahmirwan

Hakim menyatakan Syahmirwan melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU no 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP.

Vonis ini diketahui lebih berat dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Hendrisman dengan hukuman penjara 20 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Kemudian Hary Prasetyo dituntut penjara seumur hidup, sedangkan Syahmirwan dituntut 18 tahun penjara. Selain itu, mereka juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.