Gara-gara ini, Fahri Hamzah Kritik BIN

Jakarta, law-justice.co - Juru bicara Badan Intelijen Negara (BIN) Wawan Purwanto yang menyatakan pihaknya sudah mengantongi dalang demo tolak UU Cipta Kerja dikritik keras Fahri Hamzah. Menurut Fahri tugas BIN hanya boleh menyampaikan informasi intelijen kepada Presiden Joko Widodo, bukan kepada publik.

"BIN tidak dibolehkan menyiarkan informasi intelijen kepada publik. BIN tugasnya hanya memberikan informasi kepada Presiden (sebagai single User). BIN harus disiplin dengan prinsip kerja intelijen di negara demokrasi. Please!," tulis Fahri di akun Twitter pribadinya, Sabtu (10/10/2020).

Baca juga : Jokowi Resmi Teken UU DKJ, Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota Negara

Seperti diberitakan, Juru Bicara BIN Wawan Purwanto mengaku sudah mengantongi siapa aktor-aktor yang membiayai hingga yang memobilisasi massa, sehingga terjadi pembakaran fasilitas umum dalam demonstrasi UU Ciptaker di Jakarta.

Baca juga : Ogah Oposisi, PKS Harap Didatangi Prabowo & Diajak Gabung Koalisi

Aparat keamanan masih terus mengumpulkan bukti-bukti pendukung untuk dibawa ke ranah hukum. Bukti-bukti dan saksi yang sangat kuat diperlukan untuk menyeret aktor di balik demo rusuh.

"Kalau itu sudah (dalang). Hanya sekarang kan persoalannya harus tahu landasan hukumnya. Kalau misalnya dibawa ke persidangan kan itu harus ada suatu korelasi dari bukti-bukti yang ada," kata Wawan, dalam program Apa Kabar Indonesia Pagi tvOne, Sabtu (10/10/2020).

Baca juga : Analisis BMKG, Ini Penyebab Terjadinya Gempa di Garut Jawa Barat

Menurut Wawan, aparat keamanan saat ini masih terus mendalami, dengan mengumpulkan informasi terkait demo rusuh. Aparat tengah menyusuri ke massa yang diamankan untuk mendapat informasi siapa yang membiayai dan merekrut mereka untuk bergerak ke Ibu Kota.

"Kemudian juga dari siapa yang meng-hire di lapangan untuk mengajak para peserta bergerak ke Jakarta dari daerah-daerah yang lain juga diperoleh. Sehingga nanti tinggal kita sinkronisasi kemudian pembuktian serta juga keterangan saksi maupun keterangan dari pelaku serta juga data pendukung lainnya termasuk juga keterangan ahli," jelasnya.