Tak Mau Hiraukan Pernyataan Jokowi, MK Siap Terima Gugatan UU Ciptaker

Jakarta, law-justice.co - Upaya sejumlah pihak yang ingin mengajukan gugatan untuk melakukan uji materi Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja disambut baik oleh Mahkamah Konstitusi (MK). MK menegaskan tak akan terpengaruh dengan pernyataan Presiden Jokowi yang meminta mereka untuk mendukung UU Cpita Kerja.

Menurut Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono, pernyataan Jokowi itu merupakan pernyataan politik yang tidak bisa dihindari MK. Namun, Fajar memastikan MK tak terlibat dalam dukung mendukung suatu UU.

Baca juga : Kuasa Hukum Sebut Suara PPP Loncat ke Partai Garuda

"Sebagai pernyataan politik ya itu tak bisa dihindarkan. Tapi, semua tahulah, MK tak terlibat dalam dukung mendukung suatu UU atas nama kewenangan yang dimiliki. Dan, saya meyakini, MK tak pernah menyampaikan pendapat atau pernyataan soal dukung mendukung UU," kata Fajar, Kamis (8/10/2020).

Menurut Fajar, MK akan tetap menangani gugatan terkait UU Ciptaker berdasarkan Undang-undang Dasar. Fajar pun meminta masyarakat untuk turut memantau proses penanganan perkara agar berjalan sesuai koridor ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga : Ini Deretan Partai Politik yang Ajukan Sengketa Pileg 2024 ke MK

"Insha Allah. Untuk itu, silakan publik ikut mengawal dan memonitor setiap persidangan dan perkembangan penanganan perkara," ujarnya.

Fajar menambahkan, MK siap menerima dan memproses setiap permohonan yang diajukan terkait UU Ciptaker. Penanganan setiap gugatan UU Ciptaker akan diperlakukan sebagaimana pengujian UU lainnya.

Baca juga : MK: PDIP Tak Cukup Bukti Jika Minta Suara PSI jadi Nol di Papua Tengah

"Kalau permohonan nanti diajukan, ya biasa aja. MK akan perlakukan sebagaimana hukum acara yang berlaku. Sejauh ini tidak ada persiapan-persiapan yang bersifat khusus. MK memastikan selalu siap menerima dan memroses permohonan PUU (pengujian undang-undang)," katanya