Sahkan UU Ciptaker, Pigai: Jokowi & DPR Hidupkan Kembali UU Perbudakan

Jakarta, law-justice.co - Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja yang diusulkan oleh Pemerintahan Joko Widodo atau Jokowi akhirnya disetujui dan telah disahkan oleh DPR menjadi Undang-Undang. Undang-Undang tersebut pun langsung diprotes oleh para buruh karena dinilai lebih memihak pengusaha atau pemilik modal.

Apa yang disampaikan oleh para buruh disepakati oleh Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) asal Papua Natalius Pigai. Bahkan menurutnya, Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja itu sebagai Undang-Undang perbudakan.

Baca juga : Sesama Rekan Kerja Kepergok Selingkuh, Bolehkah Dipecat?

"Omnibus Law Cipta Kerja Itu Undang-Undang Perbudakan," katanya melalui cuitan di akun Twitternya @NataliusPigai2 seperti dikutip law-justice.co, Rabu (7/10/2020).

Menurut mantan Komisioner Komnas HAM itu, Undang-Undang perbudakan sudah dihapus di Amerika Serikat sejak tahun 1863. Meurutnya, Undang-Undang perbudakan dihapus di seluruh dunia sejak abad ke-20.

Baca juga : Bakal Tinjau Ulang UU Cipta Kerja, Anies: Pastikan Keadilan Muncul!

"Di Amerika sejak 1863 sudah digugat Dress Cot di MA Federal. Tahun 1865 Revolusi Sosial Amerika & Abraham Lincoln hapus UU Perbudakan," katanya.

Namun, dia heran dengan sikap Jokowi dan anggota DPR yang malah kembali menghidupakn Undang-Undang yang sudah mati sejak abab ke-20 tersebut.

Baca juga : Masyarakat Mulai Terdampak, UU Cipta Kerja Hambat Reforma Agraria

"Di Indonesia, Jokowi malah hidupkan Undang-Undang Perbudakan yang di dunia telah mati dan dikubur di abad ke-20," tutupnya.

<blockquote class="twitter-tweet"><p lang="in" dir="ltr">Omnibus Law Cipta Kerja Itu Undang2 Perbudakan. Di Amerika sejak 1863 sdh digugat Dress Cot di MA Federal. 1865 Revolusi Sosial Amerika &amp; Abraham Lincoln hapus UU Perbudakan. Di Indonesia, Jokowi hidupkan Undang2 Perbudakan yg di dunia telah mati dan dikubur di abad ke 20</p>&mdash; NataliusPigai (@NataliusPigai2) <a href="https://twitter.com/NataliusPigai2/status/1313477125517840384?ref_src=twsrc%5Etfw">October 6, 2020</a></blockquote> <script async src="https://platform.twitter.com/widgets.js" charset="utf-8"></script>