Antonius Kosasih Irit Bicara Usai Diperiksa Penyidik KPK 9,5 Jam

Jakarta, law-justice.co - Bekas Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius N S Kosasih irit bicara setelah diperiksa KPK selama 9,5 jam dalam kasus dugaan korupsi kegiatan investasi fiktif, Selasa (7/5).

Meninggalkan Gedung Merah Putih KPK pada pukul 20.34 WIB, Kosasih enggan menjawab pertanyaan jurnalis dan menyerahkan sepenuhnya hasil pemeriksaan kepada tim penyidik KPK.

Baca juga : Komisi I Dukung Pengembangan Industri Pertahanan Maritim

"Tanyakan saja ke dalam," ujar Kosasih yang diperiksa sebagai saksi dilansir dari CNN Indonesia.

Belum ada informasi dari KPK mengenai hasil pemeriksaan tersebut. Hanya saja, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut status Kosasih sudah menjadi tersangka, meskipun pada hari ini pemeriksaannya dalam kapasitas sebagai saksi.

Baca juga : Uang Parkir Liar di Jakarta Diduga Masuk Ormas hingga Oknum Aparat

"Tadi juga salah satu dipanggil tersangkanya. Kalau materi mohon maaf, nanti ditunggu saja saatnya nanti di persidangan yang terbuka untuk umum," ucap Asep di Kantornya.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan investasi fiktif di PT Taspen mencapai ratusan miliar rupiah. Tim penyidik, terang dia, masih mendalami hal tersebut. Ali menerangkan tim penyidik juga sudah mengatur agenda pemeriksaan saksi-saksi maupun tersangka.

Baca juga : Polisi Ungkap Identitas 3 Korban Tewas Pesawat Latih Jatuh di BSD

"Kalau sudah cukup selesai teman-teman bahwa ini ada kebutuhan dalam proses penyidikan baik itu dikonfirmasi awal sebagai tersangka atau dalam proses penyidikan langsung membutuhkan keterangan dia sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, ya pasti dilakukan," kata Ali beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, tepatnya pada Jumat, 26 April 2024, KPK telah selesai memeriksa Senior Vice President Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang PT Taspen Labuan Nababan. Kepada Labuan, tim penyidik KPK mendalami perihal penempatan dan pengelolaan investasi dana PT Taspen sebesar kurang lebih Rp1 triliun.

Berdasarkan sumber CNNIndonesia.com, Kosasih dan Direktur Utama Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Mereka juga telah dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga September 2024.

Sejauh ini, KPK telah menggeledah tujuh tempat di lokasi berbeda. Yaitu dua rumah yang berada di Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur; satu rumah yang berada di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat; satu rumah yang berada di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan; dan salah satu unit yang berada di Belleza Apartemen, Jakarta Selatan.

Kemudian kantor pihak swasta yang berada di Office 8 Building SCBD, Jakarta Selatan dan Kantor PT Taspen (Persero), Jakarta Pusat.

Tim penyidik menyita sejumlah barang bukti dalam penggeledahan tersebut, seperti sejumlah dokumen maupun catatan investasi keuangan, alat elektronik dan sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing yang diduga berkaitan dengan perkara.

KPK menduga negara mengalami kerugian dari kasus ini sejumlah miliaran rupiah.***