Perantara Suap dari Djoko Tjandra ke Pinangki Meninggal

Jakarta, law-justice.co - Kejaksaan Agung RI (Kejagung) menyatakan salah satu orang yang diduga jadi perantara Pinangki dan Djoko Tjandra ada yang meninggal dunia. Hal tersebut berdasarkan penyelidikan Kejagung terkait kasus dugaan pemufakatan jahat yang menjerat jaksa Pinangki Sirna Malasari, Djoko Tjandra, dan Andi Irfan Jaya soal pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).

"Ini baru saya selidiki itu. Karena ada indikasi yang bersangkutan meninggal," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono, dikutip dari detik.com, Kamis (3/9/2020).

Baca juga : Dulu Sebagai Tanaman Hama sekarang Bernilai Dolar

Namun, Ali menyatakan pihaknya masih memastikan kebenaran kabar meninggalnya oknum perantara tersebut. Ia mengatakan perantara ini berperan sebagai ketua tim.

Ali tidak menyebutkan identitas pihak yang disebut perantara tersebut. Namun dia memastikan perantara Pinangki dan Djoko Tjandra bukan berasal dari pihak kejaksaan.

Baca juga : Sengketa Lahan Hotel Sultan, Pontjo Minta Ganti Rugi Rp28 T

"Ya ini ada satu orang yang meninggal yang jadi penghubung ini loh. Bukan (dari kejaksaan). Katanya ketua tim ya," katanya.

"Baru saya pastikan benar meninggal apa nggak nih," tambah Ali.

Baca juga : DPR Protes, Pejabat Sebut Pendidikan Tinggi Kebutuhan Tersier

Terkait perantara ini, pengacara Djoko Tjandra pernah membeberkan pengakuan kliennya sewaktu diperiksa oleh penyidik Jampidsus Kejagung. Djoko Tjandra mengaku tidak punya hubungan dengan jaksa Pinangki Sirna Malasari dan menyerahkan uang penyelesaian fatwa MA melalui iparnya kepada Andi Irfan Jaya.

"Saya tidak ada hubungan dengan Pinangki, apalagi dengan Jaksa Agung, Jamintel, nggak ada itu. Yang ada dia (Djoko) menyerahkan uang kepada Andi melalui iparnya," kata pengacara Djoko Tjandra, Susilo Aribowo, kepada wartawan di Gedung Bundar Jampidsus, Selasa (1/9).

Kemudian, Kejagung telah menetapkan tersangka kepada Andi Irfan Jaya, yang merupakan teman dekat jaksa Pinangki, berperan sebagai perantara suap lainnya. Duit suap itu berasal dari Djoko Tjandra.

Penyidik menyatakan akan mendalami aliran dana suap jaksa Pinangki berdasarkan bukti dan keterangan saksi-saksi. Ia berharap agar penyidik dapat mengungkap perkara tersebut dengan cepat.

Andi Irfan bersama-sama dengan jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra diduga melakukan pemufakatan jahat terkait pengurusan fatwa MA. Andi Irfan disangkakan Pasal 15 UU Tipikor.