Mahfud MD Sebut Ada Penegak Hukum Rekayasa Pasal & Perdagangkan Hukum

Jakarta, law-justice.co - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD mengaku prihatin terhadap adanya oknum yang mempermainkan hukum.

Contohnya kata dia, dari rekayasa hingga memperdagangkan untuk meraup untung pribadi.

Baca juga : Mahfud Beberkan Dugaan Pasal Selundupan `Orang Dalam` di RUU Penyiaran

Hal itu, kata Mahfud, karena ada nafsu dan keserakahan di dalam diri oknum penegakan hukum.

Akibatnya, hukum terlihat kacau balau. Hukum menurutnya sering dijadikan industri, sehingga yang benar menjadi salah dan yang salah menjadi benar.

Baca juga : Dewan Pertimbangan Agung Aktifkan Lagi Demi Jokowi, Mahfud: Berlebihan

Mahfud menyampaikan itu dalam sebuah peluncuran buku di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 2 September 2020.

"Merekayasa pasal, buang barang buktinya, dan macam-macam. Karena hukum bisa diindustrikan," kata Mahfud seperti melansir viva.co.id, Rabu 2 September 2020.

Baca juga : Tegas Tolak Dinasti Politik, Mahfud MD: Itu Menyakitkan Hati Orang!

Jelas Mahfud, penegak hukum yang nakal itu merekayasa kasus. Mencari pasal-pasal hukum yang sesuai dengan kepentingannya, untuk memenangkan orang yang mereka inginkan.

"Maka kalau ada orang yang bertengkar, mau menang, oknum hakim bisa tahu pihak mana yang mau dimenangkan. Ia bisa memilih undang-undang, dan pasal-pasal yang cocok bagi pihak yang mau dimenangkan," tambah dia.

Mantan hakim dan Ketua MK ini mengaku sangat percaya bahwa aturan dan sistem hukum yang dibuat di Indonesia sudah bagus. Yakni selalu berpijak pada kebaikan. Hanya ulah oknum-oknum di dalamnya yang membuat hukum terlihat tidak bagus.

"Kebaikan yang melekat dalam sistem hukum, selalu akan ada nafsu koruptif dan keserakahan para pelaksananya. Tinggal konsistensi serta sanksi moral dan otonom inilah yang menjadi amat penting," ujar Mahfud.

Mahfud menilai, lembaga peradilan dan penegak hukum jangan hanya menegakkan sanksi yang sifatnya normatif. Sehingga harus dikampanyekan sanksi moral atau otonom atas hal-hal yang berada di luar norma hukum.