Fadli Zon Dukung Penangkapan Netanyahu

law-justice.co - Jaksa Mahkamah Pidana Internasional (ICC), Karim Khan, mengajukan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant pada Pada Senin (20/5/2024). Selain itu ICC juga menerbitkan perintah yang sama untuk tiga pemimpin Hamas atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang terjadi di Jalur Gaza. 

Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Fadli Zon mengapresiasi langkah jaksa institusi internasional yang berbasis di Den Haag tersebut.  “Tentu saja, inisiatif surat pengajuan tersebut layak diapresiasi dan sangat positif,” ujar Fadli, Jumat (24/5/2024) sebagaimana dilansir Parlementaria.

Dia menambahkan, hal ini merupakan bentuk lain dari tekanan keras agar Israel segera menghentikan aksi genosidanya dan mematuhi hukum internasional. Paling penting juga, inisiatif ini merupakan upaya untuk mendorong dunia yang lebih tertib, beradab, dan tanpa impunitas. Kendati demikian, ia mengingatkan ihwal urgensi tindak lanjut surat pengajuan itu. ”Kita harus mendorong komunitas internasional untuk memastikan langkah-langkah konkret berikutnya. Jika tidak, itu hanya akan menjadi pepesan kosong,” ujar dia. 

Lebih lanjut, Politisi Partai Gerindra itu mengajukan sejumlah langkah konkret. ”Pertama, kita harus menggalang kekuatan global untuk mendukung para hakim ICC agar secepatnya menerbitkan surat perintah penangkapan tersebut. Kita harus memastikan para hakim tersebut aman, berani, independen dan obyektif. Kita harus melawan pihak-pihak yang menyerang balik ICC. Saya mengecam ancaman dari beberapa anggota DPR AS kepada ICC,” ungkap dia.

Kedua, sambung dia, memastikan bahwa surat penangkapan yang akan diterbitkan ICC tersebut hanya menyasar pelaku utama kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan di Gaza.

“Memasukkan tiga tokoh pejuang Hamas yang akan ditangkap layak dipersoalkan. Semua orang melihatsecara terang benderang bahwa Israel pelaku genosida sebenarnya terhadap lebih dari 35.000 penduduk Gaza, mayoritas adalah perempuan dan anak-anak. Israel membumihanguskan Gaza, hampir dua juta warga Gaza kini berstatus pengungsi, bantuan kemanusiaan dihambat bahkan diserang, dan terakhir terungkap kuburan-kuburan massal warga Gaza,” beber legislator Komisi I itu.

Langkah konkret ketiga, kata Fadli, mendesak komitmen 124 negara anggota ICC untuk mematuhi keputusan ICC untuk menangkap para pelaku kejahatan perang dan kemanusiaan di Jalur Gaza. Kendati demikian, ia turut mempertanyakan keputusan jaksa ICC yang juga akan menangkap tiga pemimpin Hamas yaitu Ismail Haniyeh, Mohammed Diab Ibrahim Masri, dan Yahya Sinwar.

”Publik internasional bisa mencerna  Netanyahu dan Menhan Gallant yang ditangkap. Tapi jika tokoh perlawanan Hamas Palestina juga akan ditangkap, ini sulit diterima dan absurd. Pihak Palestina adalah korban, bukan pelaku kejahatan,” ujarnya. Fadli menekankan kembali bahwa tindakan perlawanan pada 7 Oktober tahun lalu tidak hadir dari ruang hampa, tapi akumulasi dari banyak variabel yang masuk akal dan dapat diterima.